BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sudah Cair, Cek Segera dengan 3 Cara Ini

- Senin, 30 Agustus 2021 | 16:23 WIB
[Ilustrasi] BLT UMKM Kota Bandung tahap 2 cair secara bertahap. Untuk mengetahui nama penerima, silakan cek di eform.bri.co.id/bpum. (Shutterstock)
[Ilustrasi] BLT UMKM Kota Bandung tahap 2 cair secara bertahap. Untuk mengetahui nama penerima, silakan cek di eform.bri.co.id/bpum. (Shutterstock)

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- BSUBLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah ditransfer ke 2,1 juta pegawai. Cek nama Anda segera dengan 3 cara ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker, mengatakan, "Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara.” 

Ida menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Selain itu, data calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

“Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” tandasnya.

Bagi penerima, kamu bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan. Namun apabila dana belum masuk, kamu dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui Website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan WhatsApp:

  1. Cara cek status penerima via website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id.

2. Kemudian, Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lalu, lengkapi pendaftaran akun. Setelahnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponselmu.

3. Selanjutnya, login ke akunmu

4. Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentangmu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2021 dari BPJamsostek  kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, jika tidak terdaftar, kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, apabila kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Terkini

X