LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa mengecek status melalui tiga cara, yaitu WhatsApp, situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan melalui telepon.
BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Syarat penerima BSU 2021
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJamsostek).
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
Baca Juga: Tips Kredit Rumah Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Menurut akun Twitter @BPJSTKinfo yang dikutip Ayojakarta.com, ada tiga cara untuk mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021:
1. Situs Kemnaker
- Kunjungi situs web bsu.Kemnaker.go.id
- Daftar akun apabila belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponselmu
- Login dengan menggunakan username dan password yang telah terdaftar
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentangmu, status pernikahan dan tipe lokasi
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi apah terdaftar sebagai calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, atau status penyaluran, yang artinya dana BSU 2021 sudah disalurkan ke rekeningmu
2. Situs BPJamsostek
- Jika kamu sudah memiliki akun BPJamsostek, kamu juga bisa mengecek status penerima BSU 2021 melalui situs web BPJamsostek
- Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email kamu
- Centang "Saya Bukan Robot"
- Pilih "Login"
- - Akan muncul akunmu berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang kamu inginkan
- - Dalam salah satu menu tersebut, kamu bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah"
- - Setelah itu, akan muncul status kepesertaan kamu dalam program BSU, misalnya "Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021" yang artinya data kamu masih dalam proses
Baca Juga: Pemerintah Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Status Kamu di Sini!
3. WhatsApp
- Lakukan interaksi dengan nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respons
- Setelah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar ponselmu
3. Layanan Masyakarat 175
- Hubungi call center 175
- Email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- Direct messages (DM) sosial media resmi: Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKInfo
- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seeperti KTP, nama, dan tanggal lahir pada kolom komentar Facebook, dan reply Twitter
Anda bisa juga menghubungi kantor cabang BPJS TK terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek.
Demikian cara mengecek status penerimaan BSU 2021. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening, Cek Penyebabnya di Sini
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Penerima, Ini Kriterianya
Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gaji Rp3,5 Juta, Semoga Kamu Dapat!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Status Penerima!