LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada 2023 dipastikan akan cair kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan Polri.
Pencairan THR dan gaji 13 bagi pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan Polri masuk anggaran belanja pegawai yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Berapa besaran terbaru THR dan gaji 13 pada 2023 bagi pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan Polri? Apakah naik?
Anggaran belanja pegawai pada 2023 naik menjadi Rp442.575,1 miliar dari tahun lalu yang hanya Rp416.619,5 miliar.
Anggaran belanja pegawai tersebut selain untuk membayar THR dan gaji 13 bagi pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan Polri, juga untuk mengantisipasi perubahan sistem gaji serta pensiun dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Maksimal Rp24 Juta, untuk PNS, PPPK, TNI, Polri atau Pensiunan?
Baca Juga: Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi, Ini Doa Memohon Perlindungan Selama Diperjalanan
Naiknya anggaran belanja pegawai pada 2023 kemungkinan akan naik pula besaran THR dan gaji 13, namun hal ini belum diresmikan oleh Presiden Jokowi.
Selain THR dan gaji 13 cair kepada pensiunan, juga cair kepada penerima pensiun sebagai berikut.
(a) Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
(b) Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia;
(c) Orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
Baca Juga: THR PNS dan Gaji ke 13 Sampai Nominal Rp20 Jutaan, Pantas Saja Para ASN Nggak Sabar Kapan Cairnya
Baca Juga: KUR BSI 2023 Masih Ada Riba? Buya Yahya Jelaskan Ini
Artikel Terkait
Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus? PNS, PPPK, TNI serta Polri Siap-Siap Dobel Cuan
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Pangkat Golongan hingga Besaran Kedua ASN Banyakan Mana?
Honorer 2023 Batal Dihapus? Pakai Sistem Digilir Kabupaten Ini Sudah Menerapkannya
Pensiunan PNS, TNI dan Polri Lajang Tewas, Gaji Pensiun Diterima Orang Tua Sebesar Ini
PNS dan PPPK Sama-sama ASN Beda Hak, Gaji serta Jaminan, Unggul Mana?
Selain THR 2023 PNS, PPPK, TNI dan Polri, Swasta Dapat Juga, Sama Besar?