RKUHP dan Kekuatan Amplop Jadi Jurus Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kamaruddin Simanjuntak Yakin Bakal Gagal

- Senin, 20 Februari 2023 | 05:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak yakin rencana Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati akan gagal (Tangkapan Layar YouTube Trans TV Official)
Kamaruddin Simanjuntak yakin rencana Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati akan gagal (Tangkapan Layar YouTube Trans TV Official)

AYOBANDUNG.COM - Ferdy Sambo disinyalir tak akan diam saja menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya.

Berbagai cara akan dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya demi bisa mengurangi hukuman atau bahkan terbebas dari hukuman yang telah ditujukan kepadanya.

Dua jurus yang diduga kuat bakal digunakan Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya adalah RKUHP yang akan segera disahkan dan juga kekuatan amplop.

Baca Juga: BMKG Bongkar Rahasia, Hawa Horor Bisa Bikin Ngeri Indonesia

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan tanggapan atas rencana Ferdy Sambo lolos dari hukuman tersebut.

Jika ditilik dari jurus RKUHP, Kamaruddin Simanjuntak menerangkan bahwa jika RKUHP yang akan disahkan jadi KUHP itu memerlukan waktu untuk benar-benar diterapkan di masyarakat.

Setidaknya RKUHP memerlukan 2 atau 3 tahun untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sebelum akhirnya benar-benar diterapkan.

Sebelumnya, sejumlah ahli hukum memang mengatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki celah untuk lolos hukuman melalui RKUHP tersebut.

Baca Juga: Rekam Jejak Digital Dosen UII Terdeteksi di Turki, Pihak Kampus Kini Minta Interpol Terbitkan Yellow Notice

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan mantak hukum Asep Iwan Iriawan termasuk yang menduga bahwa Ferdy Sambo akan memanfaatkan dengan baik dengan disahkannya RKUHP itu.

Pasalnya dalam RKUHP tepatnya pasal 100 yang mengatur soal hukuman mati mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati akan diberikan kepada terpidana setelah 10 tahun masa percobaan.

Nantinya jika selama 10 tahun masa percobaan tersebut Ferdy Sambo berhasil mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari Ketua Lapas, maka keringanan hukuman bisa didapatkannya.

"Bayangkan saja jika KUHP terbaru akan diberikan pada si Sambo dengan dorongan kekuatan amplop apapun itu ia pasti akan berusaha mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip AyoBandung.com dari tayangan kanal YouTube Trans TV.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 Tidak Cair Di Kantor Pos, Tak Lagi Disalurkan Berupa Uang?

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X