Dukungan Komisi VI DPR RI soal Agunan Pokok bagi Pengusaha Milenial dengan KUR di Bawah Rp100 Juta

- Jumat, 17 Februari 2023 | 18:27 WIB
Pengusaha muda atau pengusaha milenial mendapat dukungan dari anggota Komisi VI DPR RI soal agunan pokok dengan KUR di bawah rp100 juta (kur.ekon.go.id)
Pengusaha muda atau pengusaha milenial mendapat dukungan dari anggota Komisi VI DPR RI soal agunan pokok dengan KUR di bawah rp100 juta (kur.ekon.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengusaha muda atau pengusaha milenial mendapat dukungan dari anggota Komisi VI DPR RI soal agunan pokok bagi yang akan mengajukan KUR di bawah Rp100 juta.

Mengingat pelaksanaan kredit usaha rakyat atau KUR di bawah 100 juta berlaku agunan pokok. Ketika pengusaha milenial akan mengajukan KUR di bawah 100 tersebut maka kemungkinan terhambat dengan agunan pokok yang dipersyaratkan itu.

I Nyoman Parta selaku anggota Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop-UKM untuk serius mengawal implementasi kredit usaha rakyat atau KUR tanpa agunan bagi UMKM.

Baca Juga: Pindah KUR BRI 2023 Setelah Terima Pinjaman Kupedes BRI, Bisakah?

Dirinya mengungkapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat atau KUR menjelaskan bahwa agunan bagi KUR di bawah 100 juta berlaku hanya agunan pokok saja.

Artinya, bagi para wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah 100 juta hanya dibutuhkan agunan pokok atau objek yang dibiayai oleh KUR saja tanpa menyertakan agunan tambahan lain.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemenkop-UKM, di Ruang Rapat Komisi 1 DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/2/203), Nyoman menjelaskan bahwa agunan pokoknya adalah usahanya itu.

Dirinya mencontohkan, jika seorang pengusaha buka usaha semisal warung maka agunan pokoknya warungnya itu.

Baca Juga: Dana KUR BRI 2023 Naik 13 Miliar, Simak Aturan Terbaru Berdasarkan Peraturan Menko RI Tahun 2023

Sama halnya dengan usaha perkebunan. Jika pengusaha tersebut mempunya usaha pertanian atau perkebunan maka agunan pokoknya adalah kebunnya itu.

Nyoman menambahkan, jadi tidak perlu lagi ada tambahan BPKB atau tambahan surat tanah dan lain sebagainya.

Ada hal yang ia soroti yaitu persoalan mengenai banyaknya masyarakat yang tertarik ingin membangun usaha namun terkendala pembiayaan.

Selain persoalan tersebut ada persoalan lainnya yang menurutnya mesti ditindak lanjuti yakni bagi para milenial yang tidak mungkin memiliki agunan.

Baca Juga: KUR Mandiri Sudah Dibuka! Ingin Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta? Wajib Baca Ketentuannya di Sini

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X