AYOBANDUNG.COM -- Berapa batas usia pensiun PNS? Simak selengkapnya di tulisan ini.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan pada publik.
Menjadi seorang PNS tak akan lepas dari yang namanya pensiun jika sudah memasuki batas usia pensiun.
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan hak pensiun.
Hak pensiun PNS akan diberikan apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit sepuluh tahun, dengan catatan saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun sebagai PNS.
Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiunan setiap bulannya.
Baca Juga: Hasil Spektakuler Show 2, Top 12 Peserta Lolos Indonesian Idol 2023 Ayo Vote Idolamu! Begini Caranya
Adapun sumber dana pembayaran uang pensiun PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Terkait Gaji Pensiunan PNS, pemerintah sudah menentukan besaran pokok yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing.
Sesuai dengan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Besaran gaji pensiunan yang akan diterima telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Gaji Pensiunan ini berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri.
Besaran gaji setiap PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Akan Dibuka! Pinjaman Bunga Rendah, Rp270 Triliun Siap Cair
Adapun batas usia pensiun sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017. Usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.
Artikel Terkait
Gaji PPPK Plus Tunjangan Lengkap dari Golongan I hingga XVII, Paling Kecil Rp2 Jutaan, PNS Pasti Ngiri!
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Pangkat Golongan hingga Besaran Kedua ASN Banyakan Mana?
PNS, TNI dan Polri Auto Sultan, Jokowi Kembali Beri Sinyal Kenaikan Gaji Tahun Ini
Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV, TNI, Polri Terbaru, Auto Kaya di Hari Tua!