AYOBANDUNG.COM - Siapa bilang kalau vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo mampu membuat suami Putri Candrawati itu pasrah dan menerima begitu saja?
Nyatanya, banyak pihak yang menduga bahwa Ferdy Sambo tak akan tinggal diam meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman matu kepadanya.
Bahkan, Ferdy Sambo disebut-sebut telah membuat skenario tersendiri, agar dirinya bisa bebas dari penjara dan segala hukuman yang mengancamnya.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus? PNS, PPPK, TNI serta Polri Siap-Siap Dobel Cuan
Meski sudah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo masih memiliki celah untuk bisa terbebas dari hukuman usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Celah Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman terlihat dari RKUHP yang rencananya akan berlaku pada tahun 2025 nanti, jika ternyata benar-benar disahkan oleh pemerintah.
"Pada Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman Paris saat membahas soal hukuman mati Ferdy Sambo.
Mantan hakim Asep Iwan Irawan juga menyoroti hal yang senada dengan Hotman Paris.
Baca Juga: Lowongan Beasiswa untuk Dokter Spesialis Dibuka Buat 1.600 Orang, Kuy Daftar!
"Karena RKUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhkan hukuman mati, hukuman mati ini bisa berubah karena hukuman mati ini hanyalah alternatif," kata Asep Iwan Irawan.
Menurut Asep Iwan Irawan, seorang terpidana yang mendapatkan hukuman mati, nantinya tetap bisa mendapatkan pengurangan hukuman.
Hukuman mati Ferdy Sambi bisa berubah menjadi hanya 20 tahun jika RKUHP benar disahkan.
Kemudian, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk remisi, setelah hukuman 20 tahun dikabulkan hakim.
Baca Juga: Tugas dan Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Tahu Cara mengisi Formulir Model A Daftar Pemilih
Artikel Terkait
Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gunung Masigit Bandung Barat, Truk Alami Rem Blong Jadi Pemicu
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Yosua
Syarat Daftar KIP Kuliah 2023, Apa Bedanya Buat yang Punya Kartu PIP dan Tidak?
Operasi Pasar Kota Bandung, Warga Bisa Dapatkan Beras dengan Harga Murah
Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Warganet Berharap Richard Eliezer Bebas!
Biaya Haji 2023 Ditetapkan Sore Ini! Kemenag Pastikan Biaya Tak Lebih dari Angka Rp50 juta
Ironi Stok Gabah Surplus di Jawa Barat tapi Harga Beras Naik, Ada Permainan Harga?
Resmi! Honorer Provinsi Ini Batal Dihapus, 2023 Perpanjangan Kontrak Non ASN
Bocoran 2 Post Credit di akhir Film Ant Man and the Wasp: Quantumania, Bakal Ada Kejutan Apa?
Cara Daftar SNBP 2023 di Link Pendaftaran SNPMB 2023, Dibuka 14 Februari 2023 Pukul 15.00