Skenario Ferdy Sambo Bebas dari Penjara Meski Hakim Sudah Jatuhi Vonis Hukuman Mati, Dua Ahli Katakan Ini!

- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:38 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dua Ahli Sebut Masih Bisa Bebas dari Hukuman, Bagaimana Caranya?
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dua Ahli Sebut Masih Bisa Bebas dari Hukuman, Bagaimana Caranya?

AYOBANDUNG.COM - Siapa bilang kalau vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo mampu membuat suami Putri Candrawati itu pasrah dan menerima begitu saja?

Nyatanya, banyak pihak yang menduga bahwa Ferdy Sambo tak akan tinggal diam meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman matu kepadanya.

Bahkan, Ferdy Sambo disebut-sebut telah membuat skenario tersendiri, agar dirinya bisa bebas dari penjara dan segala hukuman yang mengancamnya.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus? PNS, PPPK, TNI serta Polri Siap-Siap Dobel Cuan

Meski sudah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo masih memiliki celah untuk bisa terbebas dari hukuman usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Celah Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman terlihat dari RKUHP yang rencananya akan berlaku pada tahun 2025 nanti, jika ternyata benar-benar disahkan oleh pemerintah.

"Pada Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman Paris saat membahas soal hukuman mati Ferdy Sambo.

Mantan hakim Asep Iwan Irawan juga menyoroti hal yang senada dengan Hotman Paris.

Baca Juga: Lowongan Beasiswa untuk Dokter Spesialis Dibuka Buat 1.600 Orang, Kuy Daftar!

"Karena RKUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhkan hukuman mati, hukuman mati ini bisa berubah karena hukuman mati ini hanyalah alternatif," kata Asep Iwan Irawan.

Menurut Asep Iwan Irawan, seorang terpidana yang mendapatkan hukuman mati, nantinya tetap bisa mendapatkan pengurangan hukuman.

Hukuman mati Ferdy Sambi bisa berubah menjadi hanya 20 tahun jika RKUHP benar disahkan.

Kemudian, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk remisi, setelah hukuman 20 tahun dikabulkan hakim.

Baca Juga: Tugas dan Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Tahu Cara mengisi Formulir Model A Daftar Pemilih

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X