LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – PNS, PPPK, TNI, dan Polri siap-siap mendapat dobel cuan/untung di 2023 karena akan ada pencairan gaji 13, THR, serta plus tambahan bonus.
Benarkah ada tambahan bonus pada pencairan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, serta Polri?
Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan akan ada pencairan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, serta Polri.
Salah satu kebijakan belanja pegawai 2023 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, dan Polri).
“Melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13,” dikutip dari KEM PPKF 2023.
Kendati ada ancaman resesi 2023, aparatur negara tidak perlu khawatir gaji 13 dan THR 2023 tidak cair karena pemerintah telah memastikan hal tersebut.
Kapan gaji 13 dan THR 2023 dicairkan bagi PNS, PPPK, TNI, serta Polri? Tambahan bonus apa yang akan didapat dan berapa besarannya?
Baca Juga: Menko Airlangga Resmikan Aturan KUR 2023, Bunga Pinjaman Berubah
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Di mana pada tahun ini jadwal Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Sementara itu, jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya.
Umumnya pencairan gaji 13 pada tahun-tahun sebelumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dinas Perhubungan (Dishub) 2023 Terbuka Lulusan SMA/SMK, Posisi Kerja Idaman Mertua!
Artikel Terkait
PNS Bukan Pegawai Seumur Hidup, ASN Langgar Larangan Ini Siap Dipecat
Sebelum Daftar CPNS 2023, Cek Kewajiban dan Larangan PNS
PNS Bisa Dipecat Jika Melanggar Larangan Ini, CPNS 2023 Wajib Cek
PNS, PPPK, TNI dan Polri Bisa Ajukan Pinjaman KUR, tapi Ada Syarat
PNS dan PPPK Guru Full Cuan 2023, Selain TPG Ada 8 Tunjangan Lainnya di Luar Gaji
Resmi! 4 Guru Prioritas Sertifikasi tanpa Antrian PPG, Cuan TPG Menanti