LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jenis kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di Indonesia tidak hanya kasus pembunuhan berencana saja.
Seperti yang terjadi belum lama ini mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam kasus tersebut, hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Terdapat jenis kejahatan lain yang dapat diancam dengan hukuman mati atau vonis hukuman mati. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang atau UU.
Pada awalnya, hukuman mati dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Isi pasal 11 KUHP mengenai hukuman mati tersebut menyatakan bahwa 'Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya'.
Dalam perjalanannya, kemudian pasal tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964 bahwa hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Lantas apa saja jenis kejahatan yang mendapat vonis hukuman mati yang diatur di dalam pasal 10 KUHP?
Hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok, beberapa jenis kejahatan berikut yang diatir di dalam KUHP dapat diancam hukuman mati, berikut daftarnya:
1. Pasal 104 KUHP
Makar membunuh kepala negara.
2. Pasal 111 ayat 2 KUHP
Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
3. Pasal 124 ayat 3 KUHP
Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
4. Pasal 140 ayat 4 KUHP
Membunuh kepala negara sahabat.
5. Pasal 340 KUHP
Artikel Terkait
Kapan Ferdy Sambo Ditembak Mati? Begini Aturan Main Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo dari Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Unggah Kesedihan, Netizen: Kasihan, Tapi Dunia Butuh Keadilan