Putri Candrawati Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J, Bukan Pelecehan Seksual Apalagi Pemerkosaan!

- Selasa, 14 Februari 2023 | 06:41 WIB
Motif pembunuhan Brigadir J Putri Candrawati sakit hati (sumber foto : Tangkap Layar kanal YouTube live sidang vonis putri candrawati)
Motif pembunuhan Brigadir J Putri Candrawati sakit hati (sumber foto : Tangkap Layar kanal YouTube live sidang vonis putri candrawati)

AYOBANDUNG.COM -- Vonis hukuman mati akhirnya dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023 buat Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan, Putri Candrawati mendapat vonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Motif pembunuhan yang selama ini jadi misteri pun akhirnya diungkap di sidang putusan.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Selasa 14 Februari 2023, Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hujan

Sebelum jatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, Hakim Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan beberapa pertimbangan hakim dari berbagai keterangan saksi sampai terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Pembacaan pertimbangan hakim tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Pada pertimbangannya, hakim pun mengungkap motif dari pembunuhan Brigadir J yang jadi pertanyaan publik.

Selama proses persidangan, motif pembunuhan Brigadir J jadi pertanyaan.

Ferdy Sambo sendiri pun mengaku membunuh Brigadir J karena merasa direndahkan harkat dan martabat pasca dengar pengakuan istrinya, Putri Candrawati dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Pantarlih Resmi Dilantik, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Putri Candrawati juga tetap kukuh dengan pernyataan jika dirinya dilecehkan sampai diperkosa oleh Brigadir J di Magelang.

Yang anehnya, tak ada bukti visum dilakukan oleh Putri Candrawati pasca dilecehkan.

Hingga akhirnya di sidang vonis Senin lalu, hakim mengungkap pengakuan Putri Candrawati soal kekerasan seksual justru tak bisa dibuktikan secara hukum.

“Dari uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Baca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo Hadapi Vonis Mati, Bingung Tak Ada Hal yang Meringankan

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X