Perjalanan Kasus Ferdy Sambo dari Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis Hukuman Mati

- Selasa, 14 Februari 2023 | 00:19 WIB
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo dari Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis Hukuman Mati (Suara.com/Alfian Winanto)
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo dari Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis Hukuman Mati (Suara.com/Alfian Winanto)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM Perjalanan kasus Ferdy Sambo dari pembunuhan Brigadir J kini telah ditetapkan divonis hukuman mati.

Adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Sambo), Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan), dan Kuat Maruf (sopir).

Berikut ini perjalanan kasus Ferdy Sambo dari pembunuhan Brigadir J hingga divonis hukuman mati yang telah dirangkum.

Baca Juga: Permintaan Spesial Orang Tua Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Apa Saja? 

Pada 11 Juli 2022 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers mengungkap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan tewas akibat terjadinya baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal kematian Brigadir J sudah terjadi sejak 8 Juli 2022.

Pada 12 Juli 2022 mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi menyampaikan terjadinya baku tembak karena adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawati.

Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot.

Baca Juga: Demi Anak, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Candrawati Tak Dihukum Berat: Maksimal 20 Tahun Penjara 

Pada 18 Juli 2022 Kapolri Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Pada 27 Juli 2022 jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi dan dimakamkan secara kedinasan.

Pada 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Selain itu, 25 polisi lainnya juga diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) terkait dengan tewasnya Brigadir J.

Kemudian Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama dengan mantan Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan mantan Karopaminal Divisi Propram Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Hakim Yakin Motif Pembunuhan karena Putri Candrawati Sakit Hati 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Putri Anne Resmi Jadi Janda?

Sabtu, 29 Juli 2023 | 07:08 WIB
X