AYOBANDUNG.COM - Senin, 13 Februari 2023 sidang vonis Ferdy Sambo digelar.
Motif pelecehan seksual oleh Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikatakan tidak memiliki bukti kuat.
Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa motif yang memungkinkan adalah Putri Candrawati sakit hati.
"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawati tidak dapat dibuktikan menurut hukum," jelas Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Trisha Eungelica Unggah Foto dengan Caption Menyentuh
"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.
Wahyu Iman Santoso mengatakan oleh karena itulah, motif pelecehan seksual dapat dikesampingkan.
Sebelumnya Rabu, 11 Januari 2023 lalu Putri Candrawati masih mengatakan terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepadanya di Magelang.
Namun, Putri Candrawati tidak memberitahukan detail informasi pelecehan yang dialaminya.
Baca Juga: Hakim Kode Vonis Putri Candrawati Lebih Berat? Beber Pelecehan Seksual Tak Masuk Akal!
Bahkan, Putri Candrawati mengatakan dirinya tidak pula bercerita kepada psikolog yang mendampinginya.
Istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan visum.
Alasannya adalah karena dirinya merasa malu.
Hal inilah yang membuat Majelis Hakim heran, apalagi keluarga Ferdy Sambo sangat patuh menjalankan protokol kesehatan.
Artikel Terkait
Pegang Foto Brigadir Yosua, Rotsy Simanjuntak Sebut Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Terjunkan 200 Personel di PN Jaksel Amankan Jalannya Sidang
Apa Itu Tactical Wall Game, Metode yang Dilakukan Polisi saat Sidang Vonis Ferdy Sambo
Harap Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Tak Ada Penyesalan dari Putri Candrawati dan Suaminya