PNS, Polri, TNI Diberhentikan dengan Hormat jika Pensiun, Tenang! Masih Ada Uang Pensiun Menanti

- Jumat, 10 Februari 2023 | 13:28 WIB
PNS, Polri, TNI akan diberhentikan dengan hormat jika masuk batas usia pensiun, tetapi tenang karena akan dapat uang pensiun yang menanti (Dok. bkad.kulonprogokab)
PNS, Polri, TNI akan diberhentikan dengan hormat jika masuk batas usia pensiun, tetapi tenang karena akan dapat uang pensiun yang menanti (Dok. bkad.kulonprogokab)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COMPNS, Polri, TNI akan diberhentikan dengan hormat jika masuk batas usia pensiun, tetapi tenang karena akan dapat uang pensiun yang menanti.

Menjadi seorang PNS, Polri, atau TNI tidak akan lepas dari yang namanya pensiun jika sudah memasuki batas usia pensiun.

Tapi tidak perlu khawatir, PNS, Polri, dan TNI masih bisa mendapatkan uang pensiun yang akan diterima.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Guru Honorer dan PNS PPPK akan Cair Jutaan Rupiah, Segera Cek Nama Anda!

PNS, merupakan pekerjaan yang memang menjadi impian bagi banyak orang karena terjamin untuk soal keuangan.

Banyak tunjangan serta bonus yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.

Bahkan, ketika pensiun pun mereka akan tetap mendapatkan uang sebagai tanda penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan selama hidupnya untuk melayani masyarakat.

Pembayaran pensiun juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca Juga: PNS Akan Diberhentikan dengan Hormat jika Masuki Batas Usia Pensiun, Cek Aturannya Resmi dari BKN!

Adapun sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).

Batas usia pensiun PNS, Polri, dan TNI pun berbeda-beda menurut kebijakan dan peraturan dari masing-masing instansi, simak rinciannya di bawah ini.

  1. PNS

Menurut Peraturan Pemerintah, batas usia pensiu PNS adalah 58 tahun yang berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional.

Selain itu ada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.

Sementara usia pensiun PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun. Ketentuan tersebut tertulis pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X