PNS Akan Diberhentikan dengan Hormat jika Masuki Batas Usia Pensiun, Cek Aturannya Resmi dari BKN!

- Jumat, 10 Februari 2023 | 10:44 WIB
PNS akan diberhentikan dengan hormat jika memasuki batas usia pensiun, bagaimana aturannya? Cek aturannya resmi dari BKN (Dokumentasi Menpan RB)
PNS akan diberhentikan dengan hormat jika memasuki batas usia pensiun, bagaimana aturannya? Cek aturannya resmi dari BKN (Dokumentasi Menpan RB)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COMPNS akan diberhentikan dengan hormat jika memasuki batas usia pensiun, bagaimana aturannya? Cek aturannya resmi dari BKN.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi idaman bagi setiap kalangan, bahkan jika sudah batas usia pensiun pun mereka akan tetap mendapatkan tunjangan.

Batas usia pensiun PNS harus diketahui terlebih dahulu agar Anda ada persiapan jika sudah memasuki masa tersebut.

Baca Juga: Gawat! THR dan Gaji 13 2023 Tidak Jadi Dicairkan pada Hari Raya, Kenapa? PNS, TNI, dan Polri Cek Alasannya

Sebelum itu, banyak PNS yang akan memasuki usia pensiun, maka dari itu akan diadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023).

Nah, itu adalah kesempatan yang bagus untuk Anda yang tertarik untuk menjadi PNS.

Kabarnya, CPNS 2023 akan dibuka pada bulan Juni, artinya Anda bisa mempersiapkan segala dokumen dan belajar dari sekarang.

Setelah Anda lolos, kemudian akan menjadi PNS bekerja mengabdi kepada masyarakat untuk melayani kebutuhan di sektor pemerintahan.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Naik Gaji dan Tunjangan Terserah PNS

Namun, apakah Anda tau bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat jika sudah memasuki batas usia pensiun? Simak informasinya resmi dikeluarga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan bahwa Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355, terdapat aturan yang PNS akan diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai Batas Usia Pensiun.

Berapakah batas usia pensiun tersebut?

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud antara lain adalah:

Baca Juga: Formasi CPNS 2023: 4 Profesi Ini Paling Dibutuhkan Pemerintah jadi ASN PNS

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X