LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada 5 santunan badan adhoc Pemilu 2024 yang akan diberikan, jika mengalami kecelakaan. Tentunya jangan diharapkan terjadi, jangan tergiur dengan besaran sumbangannya.
Sebagai Panitia, selain 5 santunan badan adhoc Pemilu 2024 yang tidak diharapkan ini, Anda akan mendapatkan gaji bulanan, khusus bagi yang Pantarlih Pemilu 2024, Anda punya waktu kerja singkat, jangan tergiur.
Mau tahu 5 santunan badan adhoc Pemilu 2024 yang jumlahnya sampai puluhan juta?
Jika Anda selaku panitia Adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 serentak mendatang, ketahui bahwa Anda akan mendapatkan gaji bulanan yang besarannya berbeda.
Jadi, jangan karena gaji Anda kurang, Anda buat hal yang aneh-aneh dan sengaja, justru itu akan merugikan diri Anda.
Sebaiknya lakukan tugas dan peran Anda sebagai Panitia Penyelenggara. Jangan harapkan 5 santunan badan adhoc Pemilu 2024 Anda dapatkan dengan melakukan hal tak senonoh.
Berikut Daftar Gaji yang Anda peroleh dari pekerjaan yang Anda lakukan selama mempersiapkan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 mendatang, yaitu:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000
Sekretaris: Rp1.850.000
Anggota Sekretariat: Rp1.300.000
Anggota: Rp2.200.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp1.500.000
Sekretaris: Rp1.150.000
Anggota Sekretariat: Rp1.050.000
Anggota: Rp1.300.000
Baca Juga: Selamat! Verrell Bramasta Masuk PAN, Venna Melinda Ungkap Pesan Menyentuh
Artikel Terkait
Baca Lengkap Soal Santuan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang Bisa Cair hingga Rp36 Juta dari KPU
Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya
Santunan Badan Adhoc KPU Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Geleng Kepala, Segini Besarannya
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini
Gaji Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 dan Pilkada Ternyata Beda, Banyakan Mana?
Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya
Jumlah Santunan untuk Badan Adhoc, PPK,PPS,KPPS,Pantarlih Capai Puluhan Juta Rupiah, Berikut Rinciannya
Santunan Kecelakaan Pantarlih, Panwaslu, dan Badan adhoc Pemilu 2024 Didapat Selain Gaji yang Naik Rp2 Jutaan
5 Santunan Badan Adhoc Pemilu 2024 Jangan Diharapkan! Masih Ada Gaji, Khusus yang Pantarlih Kerjanya Singkat