2 Kabar Baik untuk Para Tenaga Honorer dari Anggota DPR Komisi II, Non ASN Silakan Bernapas Lega

- Jumat, 10 Februari 2023 | 08:55 WIB
Simak kabar baik dari Anggota DPR RI Komisi II, Hugua, untuk tenaga honorer di 2023 (Kemdikbud.go.id)
Simak kabar baik dari Anggota DPR RI Komisi II, Hugua, untuk tenaga honorer di 2023 (Kemdikbud.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, memberikan dua kabar baik dan menarik terkait honorer.

Kabar ini untuk kalangan honorer yang merasa berada di ujung tanduk, agar mereka bisa sedikit bernapas lega.

Pertama, soal wacana penghapusan honorer. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan honorer.

BACA JUGA: Ada Uang Modal Usaha bagi Honorer yang Gagal jadi ASN PPPK di 2023? Ini Kata Apkasi

Negara tidak melarang kepala daerah atau instansi pusat untuk merekrut tenaga honorer.

Namun, yang dilarang adalah merekrut honorer untuk kepentingan politik, seperti untuk menang dalam pemilu.

Ada pula pasal dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membatasi implementasi UU ASN hingga 28 November 2023, dimana pada tanggal tersebut hanya akan ada PNS dan PPPK.

Namun, pasal tersebut juga tidak menyebutkan secara terang-benderang mengenai penghapusan honorer.

BACA JUGA: Ternyata! Gaji Honorer Lebih Tinggi dari PNS, Honor OB Tembus Rp 5 Juta

Hugua menegaskan bahwa honorer sudah ada sejak dahulu dan tidak bisa dihapuskan.

Jika ada pengaturan dari pemerintah, setiap kepala daerah atau pimpinan instansi masih bisa merekrut tenaga honorer yang dibutuhkan, tanpa harus menunggu rekrutmen CPNS dan PPPK.

Sikap sejumlah kepala daerah yang sudah mulai memberhentikan honorer karena adanya PP Manajemen PPPK, menurut Hugua, terlalu berlebihan karena sampai saat ini belum ada instruksi penghapusan honorer.

Hugua yakin, pemerintah tidak akan melanggar amanat UU ASN, jadi honorer akan tetap ada, meski dengan nama atau istilah lain.

BACA JUGA: Selamat! Honorer di Atas 35 Tahun Diusulkan jadi PPPK 2023, Ini Kata Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka

Kabar kedua adalah revisi UU ASN, yang merupakan inisiatif DPR RI dan membahas mengangkat seluruh honorer menjadi PNS.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Produksi Tepung Tapioka Menurun

Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:19 WIB

Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Getarannya Sampai ke KBB

Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:32 WIB
X