118 Persen Kenaikan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tugas yang Diemban Sungguh Mulia

- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:29 WIB
118 Persen Kenaikan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tugas yang Diemban Sungguh Mulia (unisma.ac.id)
118 Persen Kenaikan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tugas yang Diemban Sungguh Mulia (unisma.ac.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji KPPS atau Kelompok Penyelenggara Peungutan Suara dalam Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

Tidak tanggung-tanggung, kenaikan gaji KPPS Pemilu 2024 mencapai 118 persen. Dengan gaji KPPS Pemilu 2024 tersebut, tugas yang diembannya pun sebanding saat Pemilihan Umum 2024 digelar.

Jika dihitung, kenaikan gaji KPPS Pemilu 2023 hampir mendekati tiga kali lipat. Bagi yang tertarik menjadi bagian anggota Badan Adhoc simak kapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka, apa saja tugas KPPS Pemilu 2024, dan informasi lain seputar KPPS.

Baca Juga: Daftar Gaji PPK PPS KPPS hingga Pantarlih Jelang Pemilu 2024 Naik Banyak Banget Gan, Berapa Sih?

Kenaikan gaji KPPS Pemilu 2024 tertuang didalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022 mengenai Satan Biaya Masukan Lainnya(SBML)untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berapa besar gaji KPPS Pemilu 2024 masih membuat penasaran para calon anggota yang tertarik untuk menjadi Badan Adhoc ini.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan dibuka tahun depan. Jika merujuk pada PKPU No. 8 Tahun 2022 bahwa pembentukan KPPS paling lambat dilaksanakan 14 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Namun jika mengikuti rujukan jadwal yang telah ditetapkan KPU bahwa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 baru akan diumumkan pada tanggal 5-9 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Naik Drastis Besaran Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, Linmas, Ada Jaminan Badan Ad Hoc sampai Puluhan Juta!

Catat tanggal pendaftaran KPPS tersebut dan simak tugas KPPS Pemilu 2024 beserta wewenang yang waji dijalankan pada Pemilihan Umum 2024.

Tugas KPPS Pemilu Tahun 2024

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi, peserta pemilu maupun pengawas TPS.

3. Melakukan tugas pemungutan serta penghitungan suara di TPS.

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X