LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bharada E Tak tinggal diam didukung 122 Aliansi Akademisi Indonesia lakukan ini lawan Ferdy Sambo
Dukungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer terus mengalir.
Kali ini dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia. Mereka mengambil langkah untuk melindungi Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral! Pengendara Motor Wanita Dicegat Oknum Debt Collector di Bandung, Disebut Modus Kejahatan
Tak tanggung-tanggug, Aliansi Akademisi Indonesia mendukung Bharada E lewat surat Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang dikirim ke hakim.
Surat tersebut ditandatangani oleh 122 Aliansi Akademisi Indonesia dari berbagai Universitas di Indonesia.
Aliansi Akademisi Indonesia menilai kejujuran Bharada E berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Bharada E mengucapkan terima kasih atas dukungan dari akademisi.
Ini menjadi kekuatan bagi Bharada E untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang.
"Ada dukungan akademisi, profesor, advokad senior terkait kasus Richard Elizer. Richard Eliezer menyampaikan 'tolong sampaikan banyak terima kasih, Ini kekuatan buat saya, saya tidak berjalan sendirian," kata Ronny Talapessy.
"Saya bukan apa-apa, seorang anak kecil, pemuda yang ingin memperbaiki hidupnya dan bekerja dengan baik," kata Ronny Talapessy
Selain itu, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kondisi Bharada E sebelum sidang vonis kini semakin dekat dengan Tuhan.
Baca Juga: Viral Pernikahan dengan Konsep COD Paket, Pengantin Pria Dibungkus Kardus dan Diarak Tuai Sorotan!
"Sekarang (Bharada E) mendekatkan diri kepada Tuhan, berdoa, berkumpul dengan keluarga dan saling menguatkan. Dia optimis akan ada keadilan," kata Ronny Talapessy
Menurut Ronny Talapessy, tim penasihat hukum selalu memantau kondisi Bharada E.
"Kami dari tim penasihat hukum selalu memonitor ya, bahwa Bharada E ini tetap stabil, berulang-ulang ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para akademisi, ini adalah hal positif untuk dia," kata Ronny Talapessy
Hingga saat ini Ronny Talapessy, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.
Baca Juga: Viral Video Ayu Ting Ting dan Boy William Ciuman, Benarkah?
Mengenai putusan akhir, Ronny Talapessy menyerahkan keputusan kepada hakim.
"Kami telah melakukan pembelaan yang terbaik. Kami kembalikan ke majelis hakim," kata Ronny Talapessy
Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan harapannya kepada hakim terkait vonis Bharada E.
Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK berharap agar hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Bharada E.
Menurut Edwin Partogi, JPU masih gamang karena menilai Bharada E sebagai pelaku materil kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin Partogi dilansir dari YouTube Kompas TV.
Edwin Partogi juga menginginkan agar hakim bisa mempertimbangkan vonis Bharada E berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan serta merujuk undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
"Harapan terakhir kami, tentu saja, bahwa hakim akan menerapkan hukum dengan benar berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan." kata Edwin Partogi
Baca Juga: 4 Cara Baru yang Bisa Bikin Konten Lebih Epic Siang dan Malam via Samsung Galaxy S23 Series 5G
“Juga mengacu undang-undang yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," kata Edwin Partogi
Diketahui Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh JPU pada Rabu 18 Januari 2023
Baca Juga: Demi Menekan Biaya Haji 2023, Item Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Masih Bisa Dinegosiasikan
Adapun sidang vonis akhir dari hakim kepada Bharada E akan digelar pada 15 Februari 2022
Artikel Terkait
Bharada E Disebut Sukarela Tembak Brigadir J, Warganet: JPU Ada Apa Denganmu?
Sudah Sesuaikah 12 Tahun Penjara Bagi Bharada E Sang Pembuka Kotak Pandora?
Bela Bharada E, ICJR Kirim Amicus Curiae sebagai Perlindungan Seorang Justice Collaborator
Ngemis Vonis Adil, Ferdy Sambo Lupa: Saya Tak Rencanakan Pembunuhan Yosua
Arif Rachman Arifin Ditipu Ferdy Sambo: Menolak Perintah Atasan Tidak Semudah Melontarkan Pendapat
Akhirnya! Putri Chandrawati Mengakui Ikut Skenario Ferdy Sambo, Pertanda Menyerah?
Sogok Hakim Lewat Amplop, JPU Minta Amplop dari Pengacara Arif Rachman Dibuka, Isinya duit?
Aliansi Akademisi Indonesia Jadi Sahabat Pengadilan Bharada E, Berharap Eliezer Dapat Vonis Paling Ringan
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan: Jika Saya Hakimnya, Ferdy Sambo Saya Vonis Mati!
Viral Video Putri Candrawati Ucapkan Ulang Tahun pada Ferdy Sambo, Suaranya Jadi Sorotan Warganet