KPU Pemilu 2024 Siapkan Santunan Badan Ad Hoc Capai Puluhan Juta, Jangan Pernah Diharapkan!

- Rabu, 8 Februari 2023 | 10:47 WIB
KPU Pemilu 2024 Siapkan Santunan Badan Adhoc Puluhan Juta (Pixabay)
KPU Pemilu 2024 Siapkan Santunan Badan Adhoc Puluhan Juta (Pixabay)

AYOBANDUNG.COM - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, selain mendapatkan gaji, seorang petugas Badan Ad Hoc akan diberikan santunan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Namun jangan pernah mengharapkan untuk bisa mendapatkan santunan Badan Ad Hoc dari KPU Pemilu 2024 tersebut.

Sebab, jika Anda mengharapkan, maka Anda berharap sesuatu akan terjadi pada petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor Bursa Taruhan Leeds United vs Manchester United, Link Streaming, Head to Head, dan Pemain!

Santunan Badan Ad Hoc itu akan diberikan apabila terjadi sesuatu hal selama menjalankan tugasnya, mulai dari sakit, kecelakaan, hingga kematian. Bahkan besaran santunannya bisa capai Rp36 juta.

Petugas Badan Ad Hoc ketika melaksanakan tugasnya memiliki resiko yang besar berkaitan dengan pekerjaannya dalam Pemilu 2024.

Sebab, pekerjaan Badan Ad Hoc dinilai cukup melelahkan dan menyita banyak tenaga. Hal inilah yang membuat KPU perlu mengantisipasi dan membuat perlindungan, salah satunya dengan santunan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Perlu diketahui, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 telah menimbulkan korban jiwa dari Badan Ad Hoc.

Baca Juga: Profil Syahril MCI Finalis MasterChef Indonesia 2023 Season 10, Punya Tampang Unik

Oleh sebab itu, kini KPU akan memberikan santunan terhadap petugas badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 yang mungkin mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Berikut Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang akan diberikan santunan oleh KPU.

1.  Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

2. Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X