AYOBANDUNG.COM - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, selain mendapatkan gaji, seorang petugas Badan Ad Hoc akan diberikan santunan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Namun jangan pernah mengharapkan untuk bisa mendapatkan santunan Badan Ad Hoc dari KPU Pemilu 2024 tersebut.
Sebab, jika Anda mengharapkan, maka Anda berharap sesuatu akan terjadi pada petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Santunan Badan Ad Hoc itu akan diberikan apabila terjadi sesuatu hal selama menjalankan tugasnya, mulai dari sakit, kecelakaan, hingga kematian. Bahkan besaran santunannya bisa capai Rp36 juta.
Petugas Badan Ad Hoc ketika melaksanakan tugasnya memiliki resiko yang besar berkaitan dengan pekerjaannya dalam Pemilu 2024.
Sebab, pekerjaan Badan Ad Hoc dinilai cukup melelahkan dan menyita banyak tenaga. Hal inilah yang membuat KPU perlu mengantisipasi dan membuat perlindungan, salah satunya dengan santunan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Perlu diketahui, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 telah menimbulkan korban jiwa dari Badan Ad Hoc.
Baca Juga: Profil Syahril MCI Finalis MasterChef Indonesia 2023 Season 10, Punya Tampang Unik
Oleh sebab itu, kini KPU akan memberikan santunan terhadap petugas badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 yang mungkin mengalami kejadian yang tidak diinginkan.
Berikut Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang akan diberikan santunan oleh KPU.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
2. Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Artikel Terkait
Fantastis! Tunjangan Panitia Pemilu 2024 Tembus Puluhan Juta, Adhoc bisa Napas Lega
Baca Lengkap Soal Santuan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang Bisa Cair hingga Rp36 Juta dari KPU
Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya
Santunan Badan Adhoc KPU Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Geleng Kepala, Segini Besarannya
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini
Gaji Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 dan Pilkada Ternyata Beda, Banyakan Mana?
Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya
Jumlah Santunan untuk Badan Adhoc, PPK,PPS,KPPS,Pantarlih Capai Puluhan Juta Rupiah, Berikut Rinciannya
Santunan Kecelakaan Pantarlih, Panwaslu, dan Badan adhoc Pemilu 2024 Didapat Selain Gaji yang Naik Rp2 Jutaan