AYOBANDUNG.COM -- Seorang wanita muda berinisial YS (20), yang semula diketahui sebagai YN (25), kini resmi menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di Jambi.
Awalnya, korban seorang wanita muda yang melakukan pelecehan seksual ini berjumlah 11 orang yang masih di bawah umur, tapi kini korban sudah bertambah menjadi 17 orang.
Penetapan seorang wanita muda atas tindak pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023).
Kini, wanita muda ini dikenai pasal berlapis, dijerat dengan Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Dengan hukuman 15 tahun penjara dikutip ayobandung.com dari suara.com.
Berikut bunyi dari Pasal 76E UU 35/2014, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Baca Juga: Unggah Foto Bangun Tidur, Penampilan Aduhai Wulan Guritno Diomongin Warganet: Meresahkan
Sedangkan bunyi Pasal 82, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Sebelumnya diketahui, belasan anak di bawah umur di kelurahan Rawasari kecamatan Alamparajo kota Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga atau IRT.
Kejahatan ini terungkap setelah para korban didampingi orang tua mereka melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
Korban dari wanita muda ini tak hanya anak laki-laki, beberapa di antaranya ada anak perempuan yang turut menjadi korban.
Baca Juga: KBRI Ankara Mulai Salurkan Bantuan untuk WNI di Turki
Peristiwa pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan di sebuah warnet di kawasan Rawasari Kecamatan Alamparajo Kota Jambi yang dimiliki oleh pelaku.
Setelah diselidiki, ternyata modus yang dipakai wanita muda ini yakni dengan membuka rental Playstation (PS) dan memanfaatkan usahanya untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat suaminya sedang tidak ada di rumah. Dan pada saat itu para korban sedang bermain PS di rumahnya.
Artikel Terkait
Jaksa Sebut Putri Candrawati Tak Visum untuk Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual, Bukti Depresi Tidak Relevan
Sengaja Tak Visum, Jaksa Menduga Putri Candrawati Tutup Rapat Kebohongan Pelecehan Seksual
Ibu Rumah Tangga Paksa Belasan Anak Tonton Dirinya Berhubungan Badan, Pelecehan Seksual Terjadi Sejak Januari