PNS Dibikin Girang, Kini Proses Kenaikan Pangkat dan Pindah Instansi hanya Butuh Waktu 2 Hari

- Selasa, 7 Februari 2023 | 14:09 WIB
PNS Dibikin Girang, Kini Proses Kenaikan Pangkat dan Pindah Instansi hanya Butuh Waktu 2 Hari (menpan.go.id)
PNS Dibikin Girang, Kini Proses Kenaikan Pangkat dan Pindah Instansi hanya Butuh Waktu 2 Hari (menpan.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS kini bisa menikmati kemudahan-kemudahan dalam hal layanan kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN bersama dengan Kementerian PANRB.

Kemudahan layanan bagi PNS tersebut yakni pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang semula mesti melalui proses panjang dan membutuhkan waktu yang lama, kini layanan kepegawaian menjadi lebih mudah dengan adanya skema digitalisasi yang dilakukan pihak BKN.

Beberapa kemudahan dari layanan kepegawaian yang telah mengalami inovasi yakni diantaranya layanan pensiun pegawai PNS, layanan kenaikan pangkat PNS dan layanan pindah instansi bagi pegawai PNS.

Baca Juga: Daftar Lowongan CPNS 2023 Kementerian Lulusan SMA SMK, Siap Jadi PNS? Haram Langgar Syarat dan Dokumen Ini

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengaharapkan agar layanan kepegawaian PNS bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam hal manajemen ASN.

Tujuan dari pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian ini yakni memudahkan para pegawai PNS dalam mengurus urusan kepegawaiannya.

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” ungkap Anas.

Selaras dengan yang disampaikan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian PNS bisa memangkas waktu dan lebih cepat.

Baca Juga: Selamat! PNS Akan Dapat Fasilitas berupa Pemotongan yang Bikin Untung, Apa Maksudnya?

“Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujar Bima.

Seperti misalnya proses layanan pensiun pegawai PNS yang sebelumnya mestti melalui 5 tahapan kini setelah pemangkasan proses layanan berubah menjadi 2 tahapan saja.

“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Selanjutnya mengenai layanan administrasi kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan lalu kemudian dipangkas menjadi 2 tahapan saja.

Baca Juga: Hati-hati! PNS Akan Dihantui Hukuman Ini Jika Bekerja Tidak Sesuai Aturan Menpan RB

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X