Hati-hati! PNS Akan Dihantui Hukuman Ini Jika Bekerja Tidak Sesuai Aturan Menpan RB

- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:38 WIB
Menpan RB keluarkan maklumat yang berlaku untuk semua PNS di Indonesia agar bekerja dengan baik jika melanggar akan dipecat (menpan.go.id)
Menpan RB keluarkan maklumat yang berlaku untuk semua PNS di Indonesia agar bekerja dengan baik jika melanggar akan dipecat (menpan.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB keluarkan maklumat yang berlaku untuk semua PNS di Indonesia agar bekerja dengan baik jika melanggar akan dipecat.

Maklumat MenPAN RB tersebut tidak boleh disepelekan, PNS yang selama masa jabatannya tidak memiliki prestasi bahkan melanggar aturan bakal dipecat secara langsung.

Abdullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa PNS bukanlah pegawai seumur hidup, maka bagi PNS yang tidak pernah melakukan inovasi dan prestasi tidak segan-segan akan dipecat.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dimajukan? Lihat Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Terbaru, Masa Depan Terjamin!

Dengan adanya maklumat tersebut maka semua PNS haruslah bekerja lebih baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat agar terbebas dari ancaman bakal dipecat oleh MenPAN RB.

Maklumat tersebut disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas saat melakukan pelantikan 81 PNS di lingkup internal pada Rabu 1 Februari 2023 lalu.

“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan," ungkapnya dikutip dari laman Kemenpan RB, Selasa (07/02).

Azwar Anas mengharapkan agar ASN termasuk di dalamnya adalah PNS untuk berprestasi sebanyak mungkin dan tidak melanggar aturan yang telah berlaku.

Baca Juga: Honerer Langsung jadi PNS? Menpan RB Sebut Ada Syarat Seleksi dan Kini Sudah Dilakukan

"Pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” tegas mantan Kepala LKPP tersebut.

Konsekuensi yang dimaksud oleh MenPAN RB tersebut adalah hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat. Bila sudah tak bisa ditolerir, PNS bisa dipecat.

aturan terkait hukuman yang berlaku untuk PNS tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Perlu diketahui bentuk hukuman disiplin ringan adalah dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Pensiunan Janda Duda 2023 Terbaru Sesuai Golongan, Apakah Alami Kenaikan?

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X