Info Wewenang PKD Pemilu 2024, Sebenarnya Apa Saja Tanggung Jawab Panwaslu Kelurahan Desa?

- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:40 WIB
Tugas Serta Tanggung Jawab Panwaslu Kelurahan Desa, Lengkap Dengan Info Wewenang PKD Pemilu 2024 (Sandi Pradana Sulaeman)
Tugas Serta Tanggung Jawab Panwaslu Kelurahan Desa, Lengkap Dengan Info Wewenang PKD Pemilu 2024 (Sandi Pradana Sulaeman)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini adalah tugas serta tanggung jawab Panwaslu kelurahan desa, lengkap dengan info wewenang PKD Pemilu 2024.

Untuk kamu yang ingin mengetahui tugas serta tanggung jawab Panwaslu kelurahan desa, dan info wewenang PKD Pemilu 2024, ada dalam artikel ini.

Simak terus dalam artikel ini hingga selesai terkait tugas serta tanggung jawab Panwaslu kelurahan desa lengkap dengan info wewenang PKD Pemilu 2024.

Baca Juga: Santunan Kecelakaan Pantarlih, Panwaslu, dan Badan adhoc Pemilu 2024 Didapat Selain Gaji yang Naik Rp2 Jutaan

Lebih lengkapnya dapat kamu cek di sini tugas serta tanggung jawab lengkap dengan info wewenang Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024.

Bagi kamu yang mendaftar untuk menjadi petugas, wajib mengetahui terlebih dahulu tugas, tanggung jawab, serta wewenang Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024.

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa yang bisa disebut Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) merupakan petugas yang dibentuk agar dapat mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan Desa.

Ada juga jumlah PKS setiap kelurahan desa yaitu satu orang, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pemilu, pasal 24 ayat (4).

Baca Juga: Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya

Tugas serta wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara kewajiban (tanggung jawab) Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tugas PKD Pemilu 2024

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu pada wilayah kelurahan desa, di antaranya:

- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, serta daftar pemilih tetap.

- Pelaksanaan kampanye.

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X