Tugas Serta Tanggung Jawab Panwaslu Kelurahan Desa, Lengkap dengan Info Wewenang PKD Pemilu 2024

- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:40 WIB
Tugas Serta Tanggung Jawab Panwaslu Kelurahan/Desa (pixabay)
Tugas Serta Tanggung Jawab Panwaslu Kelurahan/Desa (pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini adalah tugas serta tanggung jawab Panwaslu kelurahan desa, lengkap dengan info wewenang PKD Pemilu 2024.

Untuk kamu yang ingin mengetahui tugas serta tanggung jawab Panwaslu kelurahan desa, dan info wewenang PKD Pemilu 2024, ada dalam artikel ini.

Simak terus dalam artikel ini hingga selesai terkait tugas serta tanggung jawab Panwaslu kelurahan desa lengkap dengan info wewenang PKD Pemilu 2024.

Lebih lengkapnya dapat kamu cek di sini tugas serta tanggung jawab lengkap dengan info wewenang Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024.

Bagi kamu yang mendaftar untuk menjadi petugas, wajib mengetahui terlebih dahulu tugas, tanggung jawab, serta wewenang Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024.

Panitia Pengawas Pemilu kelurahan desa yang bisa disebut Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) merupakan petugas yang dibentuk agar dapat mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan desa.

Ada juga jumlah PKS setiap kelurahan desa yaitu satu orang, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pemilu, pasal 24 ayat (4).

Tugas serta wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara kewajiban (tanggung jawab) Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Link Daftar Loker Tutup 10 Februari 2023

Tugas PKD Pemilu 2024

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu pada wilayah kelurahan desa, di antaranya:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, serta daftar pemilih tetap.

  • Pelaksanaan kampanye.

  • Pendistribusian logistik Pemilu.

  • Pelaksanaan pemungutan suara serta proses penghitungan suara pada setiap TPS.

  • Pengumuman hasil penghitungan suara pada setiap TPS.

  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang telah ditempelkan pada sekretariat PPS.

  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS hingga ke PPK.

  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS serta PPK.

  • Pelaksanaan penghitungan serta pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. Mencegah adanya praktik politik uang di daerah kelurahan desa.

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang telah dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana yang sudah diatur dalam UU di wilayah kelurahan desa.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X