Santunan Kecelakaan Pantarlih, Panwaslu, dan Badan adhoc Pemilu 2024 Didapat Selain Gaji yang Naik Rp2 Jutaan

- Selasa, 7 Februari 2023 | 06:28 WIB
Santunan Kecelakaan Pantarlih, Panwaslu, dan Badan adhoc Pemilu 2024 Didapat Selain Gaji yang Naik Menjadi Rp2 Jutaan (pixabay )
Santunan Kecelakaan Pantarlih, Panwaslu, dan Badan adhoc Pemilu 2024 Didapat Selain Gaji yang Naik Menjadi Rp2 Jutaan (pixabay )

Anggota PPS : Rp1.300.000

Gaji KPPS Pemilu 2024:

Ketua KPPS pada Pemilu 2024 Rp1.200.000 / Pilkada Rp900.000.

Anggota KPPS pada pemilu 2024 Rp1.100.000 /Pilkada Rp850.000.

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Besaran Gaji Badan Adhoc Pemilu Serentak Mendatang, Bikin Sumringah

Kedua, santunan kecelakaan bagi Pantarlih, Panwaslu, dan badan adhoc Pemilu 2024 lainnya, seperti PPK PPS KPPS:

Pertama, yang meninggal dunia Rp.36 juta per orang,

Kedua, cacat permanen Rp3.800.000

Ketiga, luka berat Rp16.500.000 per orang

Baca Juga: Besaran Tunjangan PPPK 2023 Lingkup Kemenkes, Dokter, Bidan, Apoteker, dan Jabatan Fungsional Lainnya

Keempat, luka sedang Rp8.250.000 per orang, bantuan biaya pemakaman

Itulah besaran gaji dan juga santunan kecelakaan bagi Pantarlih, Panwaslu, dan badan adhoc Pemilu 2024 lainnya, seperti PPK PPS KPPS.***

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X