LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Telah disiapkan oleh KPU untuk santunan kecelakaan bagi Pantarlih, Panwaslu, dan badan adhoc Pemilu 2024 lainnya, seperti PPK PPS KPPS.
Pemberian santunan kecelakaan kepada badan adhoc Pemilu 2024 diluar dari gaji yang naik menjadi Rp2 jutaan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang digelar secara serentak tahun depan.
Selain dari gaji yang naik, panitia adhoc juga akan mendapatkan tunjangan, berupa santunan kecelakaan. Adapun tunjangan berupa santunan kecelakaan badan adhoc memiliki besaran sampai puluhan juta rupiah.
Berbagai upaya persiapan yang telah digelar oleh KPU untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi serentak tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya bawa, KPU telah berhasil mengusulkan anggaran kepada Menkeu soal finansial untuk gaji para panitia persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam pengajuan anggaran tersebut, salah satu poin penting nya adalah adanya penambahan nominal gaji para panitia penyelenggara.
Kabar adanya penambahan atau adanya kenaikan gaji dan juga santunan kecelakaan badan adhoc menjadi perhatian yang tentunya mendorong masyarakat umum untuk mengikuti pendaftaran masing-masing panitia yang dibuka oleh KPU sendiri dalam waktu beberapa bulan ini.
Baca Juga: Tugas Kewajiban Pantarlih Pemilu dan Persyaratan Menjadi Pantarlih Pemilu 2024
Adapun surat keputusan perihal adanya kenaikan jumlah gaji yang akan diberikan kepada panitia penyelenggara telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Selamat buat Anda yang telah lulus dalam seleksi pengadaan panitia adhoc dan juga buat yang masih berjalan, selamat berjuang.
Pertama Gaji Badan Adhoc.
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Kapan Gaji PPPK Naik? Cek Ketentuannya, ASN PPPK Punya Masa Kerja Gede Selamat!
Artikel Terkait
Santunan dan Gaji Badan Adhoc Pemilu 2024 Naik Mulai KPPS, Pantarlih, Panwaslu, PPK, dan PPS
KPU Siap Berikan Santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024, Segini Jumlahnya!
KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen
Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya
Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dapat Santunan KPU, Cuma Ahli Waris Ini yang Berhak Terima
Santunan Badan Adhoc KPU Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Geleng Kepala, Segini Besarannya
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini
Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya
Jumlah Santunan untuk Badan Adhoc, PPK,PPS,KPPS,Pantarlih Capai Puluhan Juta Rupiah, Berikut Rinciannya