Terakhir, pihak kuasa hukum Putri Candrawati juga meminta kepada majlis hakim agar mempertimbangkan atau mencari motif kenapa terdakwa bisa melakukan tindak pidana.
Karena menurutnya, meskipun motif tidak termasuk kedalam delik aduan. Akan tetapi penting untuk ditelusuri karena menjadi penyebab terdakwa melakukan tindak pidana.
Sebab baginya sangat sulit seseorang untuk melakukan tindak pidana, apabila tidak memiliki penyebab (motif) sebelumnya.
"Sebab tanpa adanya motif, sangat sulit rasanya seseorang itu begitu saja melakukan tindak pidana kepada seseorang," pungkasnya.
Sebelumnya Putri Chandrawati telah dituntut dengan pidana selama 8 tahun setelah ditetapkan menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang dilakukan Ferdy Sambo beserta pelaku lainnya.***
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Lagi Kejanggalan Penembakan Brigadir J: Nenek Putri Tak Dengar Kan Ajaib
Ternyata Kuat Maruf Mancing Perkelahian dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawati Hanya Akting?
Putri Candrawathi Tak Bisa Pulang sampai Vonis Hukuman Dibacakan, Ini Jadwalnya yang Beda dengan Kuat Maruf
Penasihat Hukum Putri Candrawati Mempertanyakan Di Mana Keadilan: JPU Mengambil Kesimpulan Kosong Tanpa Bukti
Pelecehan Putri Candrawati Cuma 'Pesanan', Istri Ferdy Sambo Coba Tutupi Perselingkuhan dengan Brigadir J?
Kubu Putri Candrawati Kini Balik Menyerang Jaksa, Sindir Ketidakprofesionalan hingga Minta JPU Bercermin
Pembelaan Terakhir Putri Candrawati, Berharap Bisa Dibebaskan
Jelang Sidang Vonis Putri Candrawati, Lagu Menghitung Hari Trending Lagi, Obat Hati Saat Dibui?
Empati Arif Rahman Kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menggiringnya pada Tuntutan Satu Tahun Penjara