LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Jelang Pemilu 2024, KPU menyiapkan alokasi dana santunan kepada badan adhoc Pemilu.
Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil bupati, dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang terdiri mulai dari Petugas keamanan TPS hingga PPK mendapatkan perhatian lebih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti yang kita ketahui, badan adhoc Pemilu memiliki resiko tinggi berkaitan dengan tugasnya.
Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024 1 sampai 7, Enakan Jadi Ketua atau Anggota?
Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, badan adhoc rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, baik dari bakal calon, pendukung, maupun masyarakat umum, belum lagi tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya.
Oleh sebab itu KPU memutuskan untuk memberikan santunan kepada badan adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) jika terjadi sesuatu hal selama masa kerjanya.
Besaran santunan ini mencapai puluhan juta rupiah untuk badan adhoc yang menjadi korban meninggal dunia selama periode bertugas.
Rincian besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada badan adhoc Pemilu pada Pemilu serentak 2024, tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023.
Baca Juga: Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya
Jumlah santunan badan adhoc Pemilu 2024
Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada badan adhoc.
1. badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Selain itu juga dapat diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2. badan adhoc yang mengalami Cacat Permanen dapat diberikan santunan Kecelakaan Kerja hingga sebesar Rp 30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
3. badan adhoc yang mengalami luka/sakit berat dapat diberikan santunan hingga Rp 16.500.000,00 yang dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Rawat inap lebih dari 10 (sepuluh) hari dapat diberikan santunan Kecelakaan Kerja maksimal sebesar Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
b. Rawat inap 5-9 (lima sampai sembilan) hari dapat diberikan santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Artikel Terkait
Baca Lengkap Soal Santuan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang Bisa Cair hingga Rp36 Juta dari KPU
KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen
Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dapat Santunan KPU, Cuma Ahli Waris Ini yang Berhak Terima
Santunan Badan Adhoc KPU Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Geleng Kepala, Segini Besarannya
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini