Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya

- Senin, 6 Februari 2023 | 22:29 WIB
Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya (KPU)
Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya (KPU)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain gaji per bulan yang bisa dikantongi oleh Badan Adhoc Pemilu 2024. Adapula rincian santunan anggota Badan Adhoc yang bisa dicairkan hingga besarannya mencapai Rp36 juta.

Rincian santunan badan Adhoc Pemilu 2024 ini akan diberikan sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.59 Tahun 2023.

Saat anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 menjalankan tugasnya, lalu dikemudian hari terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan selama masa kerja, maka KPU sudah menyiapkan srincian antuan Badan Adhoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Rincian Santunan Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, Soal Besaran Jangan Ditanya

Seperti yang kita ketahui bahwa tugas anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki resiko yang cukup besar. Tuntutan pekerjaan yang cukup melelahkan dan menyita banyk tenaga tersebut membuat KPU perlu mengantisipasi dan membuat perlindungan, salah satunya yakni berupa santunan badan Adhoc Pemilu 2024.

Tidak tanggung-tanggung, santunan badan Adhoc Pemilu 2024 yang disiapkan oleh KPU ada yang mencapai Rp36 juta.

Berikut besarnya rincian santunan badan Adhoc Pemilu 2024 menurut aturan yang telah ditetapkan oleh KPU:

1. Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

2. Badan Adhoc yang mengalami Cacat Permanen dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

3. Rawat inap lebih dari 10 (sepuluh) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja maksimal sebesar Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

4. Rawat inap 5-9 (lima sampai sembilan) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

5. Rawat inap 3-4 (tiga sampai empat) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

6. Rawat inap 1-2 (satu sampai dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

7. Rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X