AYOBANDUNG.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini merupakan pukulan berat bagi Bharada E atas kejujurannya dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Baru-baru ini, beredar video di media sosial mengenai dibebaskannya Bharada E dari kasus yang menjerat dirinya.
Bharada E bebas dikabarkan lewat kanal youtube Info Viral, yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube Info Viral pada Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Februari 2023 Full Senyum: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Siap Cair dengan Jadwal Sebagai Berikut
Chanel tersebut mengunggah sebuah video berjudul “Sah, Bebas! Ling Ling Langsung Bawakan Kado Spesial untuk Icad".
Dalam thumbnail video tersebut terdapat Bharada E bersama kuasa hukumnya dan juga Majelis Hakim.
Bahkan disamping Bharada E ada foto Ling Ling yang turut membawakan bingkisan kado berwarna coklat.
“Rayakan Kebebasan! Ling Ling langsung bawakan kado spesial untuk Richard".
Benarkah klaim tersebut?
Baca Juga: 25 Persen Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum
Dalam video yang berdurasi 2 menit 22 detik tidak terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Bharada E bebas.
Yang ada hanyalah, pengakuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menilai banyak dukungan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E atas kejujurannya dalam pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga.
Artikel Terkait
Sudah Sesuaikah 12 Tahun Penjara Bagi Bharada E Sang Pembuka Kotak Pandora?
Bela Bharada E, ICJR Kirim Amicus Curiae sebagai Perlindungan Seorang Justice Collaborator
Arif Rachman Arifin Ditipu Ferdy Sambo: Menolak Perintah Atasan Tidak Semudah Melontarkan Pendapat