25 Persen Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:05 WIB
25 Persen Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum (KPU )
25 Persen Kenaikan Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan Pemilihan Umum (KPU )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anggota pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 akan menjalankan tugas dan kewajibannya dalam berkontribusi mensukseskan Pemiluhan Umum. Gaji pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan gaji sebesar 25 persen dari gaji pantarlih">pantarlih sebelumnya di Pemilu 2019.

Tugas dan kewajiban yang dilaksanakan anggota pantarlih">pantarlih akan sesuai dengan gaji pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 yang akan didapatkannya diakhir bulan. Untuk Pemilu 2024 gaji pantarlih">pantarlih mengalami kenaikan sebesar 25 persen dan nominal yang dikantonginya cukup besar.

Artinya gaji pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 lebih besar daripada gaji pantarlih">pantarlih Pemilu 2019. Bayangkan saja, kenaikan gaji pantarlih">pantarlih mencapai 25 persen dibandingkan gaji periode Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Dilantik Hari ini, Simak Gaji Pantarlih, 12 Tugas dan Sukses Pemilu 2024

Bagi yang masih penasaran dan bertanya berapa gaji pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 berikut dengan tugas dan kewajibannya bisa Anda simak di artikel berikut ini.

pantarlih">pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. pantarlih">pantarlih berperan untuk melakukan pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Aturan pantarlih">pantarlih tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemikihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pemilu. pantarlih">pantarlih akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS ataupun Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Gaji pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yakni sebesar Rp800 ribu, berubah di Pemilu 2024 menjadi Rp1.000.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Tugasnya Lakukan Coklit untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Masa kerja pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 berlangsung mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Tentunya setiap Kabupaten atau Kota, masa kerja pantarlih">pantarlih bisa berbeda-beda. Namun intiny, rentang waktunya kurang lebih sama.

Bagi yang sudah remi terpilih dan dilantik sebagai anggota pantarlih">pantarlih Pemilu 2024, Anda bisa simak apa saja tugas dan kewajigan pantarlih">pantarlih Pemilu 2024 berikut ini.

Tugas pantarlih">pantarlih Pemilu 2024

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X