Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:54 WIB
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini (Twitter @KPU_ID)
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Meninggal Cuma untuk Ahli Waris Ini (Twitter @KPU_ID)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hanya ahli waris tertentu yang akan mendapat santunan Badan Adhoc atau petugas pemilu 2024 yang meninggal.

Tidak semua ahli waris bisa mendapat santunan Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal karena harus memenuhi syarat dari KPU.

Siapa saja ahli waris yang berhak mendapat santunan Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dari KPU?

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Gaji dan Masa Kerjanya Selama Bertugas 

KPU akan memberi santunan kematian Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal kepada ahli waris sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Tidak semua Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal akan mendapat santunan kematian.

Hanya Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas yang mendapat santunan kematian.

Berikut ini 4 ahli waris yang berhak mendapat santunan Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dari KPU apabila tidak ada surat wasiat.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Hampir 3 Kali Lipat, Ternyata Tugas Anggota Ini 

Golongan I ahli waris yang terdiri dari anak dan keturunan Badan Adhoc pemilu 2024 ke bawah tanpa batas beserta janda/duda;

Golongan II ahli waris yang terdiri dari ayah dan/atau ibu beserta saudara dan keturunannnya sampai derajat ke-6;

Golongan III ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah menurut lurus ke atas;

Golongan IV ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat ke-6.

Baca Juga: Simak Kegiatan Coklit yang Dilakukan Pantarlih dalam Pemilu 2024 Menurut PKPU 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X