AYOBANDUNG.COM - Baru-baru ini beredar kabar Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Syaputra.
Mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Hasya tewas ditabrak oleh purnawirawan Polri yang awalnya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari pada Kamis (26/1/2023) atas penetapan Hasya sebagai tersangka.
Bahkan dalam kasus yang menewaskan Hasya ini, kasus yang disebut tabrak lari pun sempat dihentikan.
Baca Juga: Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Kuasa hukum keluarga Hasya menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui apa alasan mendiang klien-nya menjadi tersangka. Ia menuturkan bahwa alasan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka hanya diketahui oleh polisi.
Polisi menyebut, tewasnya Hasya ini karena kelalaiannya sendiri dalam berkendara.
“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan jika Eko tak bisa dijadikan tersangka lantaran Eko diklaim telah berada di jalur yang tepat.
"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya," sambung Latif.
Ditetapkannya Hasya sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan dirinya membuat ramai publik.
Bahkan membuat kedua orang tua dari Hasya tak terima, dan melanjutkan proses hukum.
Baca Juga: Nunung Srimulat Mengaku Lega, Hasil Biopsi Tunjukkan Kanker Payudara Masih Stadium 1
Kedua orang tua dari Hasya menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Artikel Terkait
Ketua IPW Nilai Mahasiswa UI yang Ditabrak Berstatus Double Victim, Sudah Tewas Malah Jadi Tersangka
Beda Kronologi Kepolisian vs Keluarga Tabrakan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polisi, Ferdy Sambo Jilid 2?
Keluarga Hasya Mahasiswi UI Korban Tabrakan Purnawirawan Polri Ikhlas tapi Tak Ada Maaf, Kini Tuntut Keadilan!
Keluarga Mahasiswi UI Hasya Temukan Kelalaian Purnawirawan Polri, Sayangnya Status Tersangka Tak Bisa Dicabut