Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:15 WIB
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini (kpu.go.id)
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini (kpu.go.id)

Sekretaris PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.850.000.

Pelaksana PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.300.000.

Ketua PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.500.000.

Anggota PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.300.000.

Baca Juga: Masakan Rahang Tuna Gio Bikin Rebutan Juri MasterChef Indonesia Season 10, Chef Arnold Bolak-balik Icipi 

Sekretaris PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.150.000.

Pelaksana PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.050.000.

Pantarlih mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.000.000.

Ketua KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp1.200.000 dan pilkada 2024 Rp900.000.

Baca Juga: Gaji Honorer Indonesia Naik, Bandingkan Besaran 2023 dan Tahun Lalu

Anggota KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp1.100.000 dan pilkada 2024 Rp850.000.

Satlinmas KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp700.000 dan pilkada 2024 Rp650.000.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mendapat gaji pemilu 2024 Rp8.400.000 dan anggota PPLN Rp8.000.000.

Sekretaris PPLN mendapat gaji pemilu 2024 Rp7.000.000, pelaksana PPLN Rp6.500.000, dan Pantarlih LN Rp6.500.000.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) mendapat gaji pemilu 2024 Rp6.500.000.

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X