Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:15 WIB
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini (kpu.go.id)
Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini (kpu.go.id)

Ada 9 syarat dokumen yang harus disiapkan bagi ahli waris Badan Adhoc pemilu 2024 agar diberi santunan kematian dari KPU dengan besaran Rp36 juta sebagai berikut.

(1) Fotokopi KK dan (2) fotokopi KTP Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan;

(3) Fotokopi keputusan pengangkatan Badan Adhoc pemilu 2024 yang masih berlaku;

(4) Fotokopi surat/akta nikah apabila ahli waris merupakan suami/istri yang meninggal dunia;

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil? Cek Cara Mengatasinya 

(5) Fotokopi SK kematian dari dokter, rumah sakit, lurah/kepala desa, atau yang disebut dengan nama lain;

(6) SK ahli waris dari lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;

(7) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian dan (8) SPTJM oleh sekretaris KPU kabupaten/kota;

(9) Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (apabila pemberian santunan kematian melalui mekanisme transfer).

Baca Juga: Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Lakukan Coklit, Langsung Datangi Pemilih untuk Pemutakhiran Data 

Meskipun santunan kematian dari KPU bernilai besar Rp36 juta, jangan pernah berharap untuk mendapatkannya karena itu artinya Anda ingin mendapat musibah.

Selama menjalankan tugas Badan Adhoc pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan dengan rincian sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 sebagai berikut.

Ketua PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp2.500.000.

Anggota PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp2.200.000.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kasih Rp4,2 Juta tapi Netizen Ngeluh, Ternyata karena Hal Ini 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X