LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sidang perdana perkaran pelanggaran kode etik soal dugaan kecurangan KPU akan digelar pada Rabu, 8 Februari 2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Anggota yang menjadi teradu bakal menghadiri sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan kecurangan KPU yang meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari. Dirinya memastikan jika anggotanya akan menghadiri sidang terkait dugaan kecurangan KPU.
Ia memastikan jika anggota yang menjadi teradu sudah mendapat surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
"Teman-teman yang namanya tersebut atau teradu sudah menyiapkan segala sesuatunya (untuk sidang). Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, teradu akan hadir," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Diketahui bahwa perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kepulauan Sangihe Jack Stephen Seba. Jack membuat pengaduan lewat tim kuasa hukumnya pada 21 Desember 2022 yang didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.
Jack mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah atas dugaan melakukan intimidasi terhadap anggota KPU daerah.
Baca Juga: Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dapat Santunan KPU, Cuma Ahli Waris Ini yang Berhak Terima
dugaan intimidasi yang dilakukan yakni memanipulasi data partai calon peserta Pemilu 2024. Manipulasi data itu untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta pemilu di 2024.
Pihak-pihak terkait seperti pengadu, kuasa hukumnya, koalisi sipil maupun DKPP belum mengungkapkan bentuk intimidasi yang terjadi.
Kendati begitu, koalisi sipil meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komisioner KPU yang terbukti terlibat dalam praktik dugaan kecurangan ini. ***
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Simak Tahap Kerjanya di Lapangan Resmi Berdasarkan Kebijakan KPU
Menggiurkan! Gaji PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Naik, Ada Tunjangannya Segala, Ini Daftar Rincianya Dari KPU
Ingin Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Simak Besaran Gaji Dan Tugas yang Wajib Diemban, Berdasarkan Peraturan KPU
Pemutakhitan Data Pemilih, KPU Sebarkan Pantarlih
Apa yang Disebut Coklit Dalam Pantarlih Pemilu 2024? Simak Selengkapnya Resmi Berdasarkan Aturan KPU
KPU Siap Berikan Santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024, Segini Jumlahnya!
Baca Lengkap Soal Santuan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang Bisa Cair hingga Rp36 Juta dari KPU
KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen
Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dapat Santunan KPU, Cuma Ahli Waris Ini yang Berhak Terima
Santunan Badan Adhoc KPU Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Geleng Kepala, Segini Besarannya