AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 56.358 guru yang berada di daerah kali ini bisa full senyum.
Pasalnya, para guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.
Tak pandang bulu, tunjangan Rp1,5 juta bagi para guru di daerah ini diberikan bagi para ASN yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.
Baca Juga: Adu Gaya Istri Gibran Rakabuming vs Kaesang Tenteng Tas Mewah, Mahalan Punya Siapa?
Peraturan mengenai tunjangan Rp1,5 juta kepada para guru di daerah ini telah diterbitkan secara resmi oleh Kemdikbud.
Pengumuman adanya tunjangan bagi para guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani.
Tunjangan Rp1,5 juta ini termasuk dalam Tunjangan Khusus Guru atau TKG.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.
Baca Juga: Honorer Dipayungi Dewi Fortuna, Cuan Non ASN Sampai 3 Kali
Tunjangan ini menyasar kepada 56.358 guru di daerah dan telah diatur dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Penyaluran tunjangan Rp1,5 juta kepada para guru akan diberikan kepada para ASN dalam dua tahap.
Para penerima TKG akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Jika lolos dalam SKTK, maka Kemdikbud akan menerbitkan surat tersebut dalam dua tahap, yakni pada tahap pertama tertanggal Januari hingga Juni, kemudian dilanjutkan tahap kedua pada Juli sampai Desember.
Artikel Terkait
Vivi Berani Banget Masak Hidangan Ini di Pressure Test, ingga Harus Meninggalkan Galeri MasterChef Indonesia
Perjanjian Utang Piutang Rp50 M Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Eks Gubernur DKI Belum Lunasi Kewajibannya?
Nota Pembelaan Arif Rachman Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Tidak Memiliki Dasar Yuridis Yang Kuat
Turki dan Suriah Diguncang Gempa 7,8 Magnitudo: Gedung Hancur dan Korban Tewas Saat Ini Capai 600 Orang
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Laka Lantas Mahasiswi Unsur ke Kejaksaan Negeri Cianjur
Renungan Harian Kristen Saat Teduh Selasa 7 Februari 2023 Kasih yang Penuh Pengorbanan
Cek Bansos 2023 dengan Aplikasi, Berikut Cara Daftar dengan Mudah dan Cepat
Gempa 7,8 M Porak Porak Porandakan Turki, Amerika dan Swedia Siapkan Bantuan, Lupakan Konflik Bilateral?
Indonesia Turunkan Paket Lengkap di All England 2023
Bocah Usia 4 Tahun Jatuh Dari Balkon Al Jabbar, Satpol PP Beri Tanggapan: Kita Bakal Kunci Permanen