Nota Pembelaan Arif Rachman Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Tidak Memiliki Dasar Yuridis Yang Kuat

- Senin, 6 Februari 2023 | 14:39 WIB
Nota Pembelaan Arif Rachman Ditolak Jaksa Penuntut Umum (Tangkap Layar YouTube.com/KompasTV)
Nota Pembelaan Arif Rachman Ditolak Jaksa Penuntut Umum (Tangkap Layar YouTube.com/KompasTV)

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo masuk dalam kelompok Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Setelah menjalani beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Rachman menjalani sidang tuntutan pada 27 Januari 2023.

Pada sidang tersebut, Arif Rachman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama satu tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Memperingati Isra Miraj: Kronologi Peristiwa Isra Miraj

Selain itu Arif Rachman juga dikenakan pidana denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, terdapat beberapa hal yang meringankan bagi Arif Rachman, yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki usia yang masih muda.

Setelah menjalani sidang tuntutan, Arif Rachman mengajukan pleidoi atau Nota Pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam pleidoinya, Arif Rachman mengatakan bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan di Institusi Polri sangat nyata dan rentan digunakan.

Baca Juga: Aksi Nekat Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Ngelas Besi Sendiri, Bikin Lift Jalur Khusus untuk Lansia dan Difabel

Keadaan itulah yang dialami oleh Arif Rachman sendiri ketika tidak bisa menolak perintah Sambo.

Sehingga dalam pleidoi tim penasihat hukumnya, ia memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan.

Kemudian pada hari ini tanggal 6 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan terhadap pleidoi terdakwa Arif Rachman dan Penasihat Hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi dari Arif Rachman Arifin serta Penasihat Hukumnya karena tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat.

Baca Juga: Bonus PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Bisa Langsung Ditransfer jika Terdaftar di DIPA, Jumlahnya Fantastis!

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X