LENGKONG, AYOBANDUNG -- Terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo masuk dalam kelompok Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Setelah menjalani beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Rachman menjalani sidang tuntutan pada 27 Januari 2023.
Pada sidang tersebut, Arif Rachman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama satu tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Baca Juga: Memperingati Isra Miraj: Kronologi Peristiwa Isra Miraj
Selain itu Arif Rachman juga dikenakan pidana denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, terdapat beberapa hal yang meringankan bagi Arif Rachman, yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki usia yang masih muda.
Setelah menjalani sidang tuntutan, Arif Rachman mengajukan pleidoi atau Nota Pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam pleidoinya, Arif Rachman mengatakan bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan di Institusi Polri sangat nyata dan rentan digunakan.
Keadaan itulah yang dialami oleh Arif Rachman sendiri ketika tidak bisa menolak perintah Sambo.
Sehingga dalam pleidoi tim penasihat hukumnya, ia memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan.
Kemudian pada hari ini tanggal 6 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan terhadap pleidoi terdakwa Arif Rachman dan Penasihat Hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi dari Arif Rachman Arifin serta Penasihat Hukumnya karena tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat.
Artikel Terkait
Link Lowongan Kerja BUMN 2023, Info Loker Pegadaian Cek di Sini
Pacar Bule Nikita Mirzani Yakin Menjadi Mualaf dan Ngebet Sunat, Siap Menikah Tahun Ini?
KUR BRI 2023 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat bagi Pelaku UMKM, Pinjaman hingga Rp500 Juta
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 21 April 2023, Puasa Dimulai Kamis 23 Maret
BTN Targetkan Perolehan Dana Rp7 Triliun dari Road Show Tabungan BTN Bisnis di Bandung
Sebelum Kecelakaan, Sejoli SMA yang Bugil Dalam Mobil DPRD Jambi Digerebek Warga, Tancap Gas untuk Kabur
Siapa Wanita Muda yang Rangkul Rocky Gerung di Konser Dewa 19? Ternyata Ini Profesinya!
Keluarga Mahasiswi UI Hasya Temukan Kelalaian Purnawirawan Polri, Sayangnya Status Tersangka Tak Bisa Dicabut
Vivi Berani Banget Masak Hidangan Ini di Pressure Test, ingga Harus Meninggalkan Galeri MasterChef Indonesia
Perjanjian Utang Piutang Rp50 M Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Eks Gubernur DKI Belum Lunasi Kewajibannya?