Bonus PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Bisa Langsung Ditransfer jika Terdaftar di DIPA, Jumlahnya Fantastis!

- Senin, 6 Februari 2023 | 10:57 WIB
Bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bisa langsung ditransfer jika Anda terdaftar di DIPA, siap-siap dapat jumlah yang fantastis (Pixabay)
Bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bisa langsung ditransfer jika Anda terdaftar di DIPA, siap-siap dapat jumlah yang fantastis (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COMbonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bisa langsung ditransfer jika Anda terdaftar di DIPA, siap-siap dapat jumlah yang fantastis.

bonus PNS, TNI, Polri dan pensiunan saat ini sangat ditunggu-tunggu bagi para penerimanya.

Mengapa tidak? Bonus yang akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut memiliki jumlah yang fantasis.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Pensiunan Janda Duda 2023 Terbaru Sesuai Golongan, Apakah Alami Kenaikan?

Bonus tersebut merupakan bentuk kebijakan dari pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia karena telah mengabdi dengan melayani warganya.

Nah, bentuk bonus seperti apa yang akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan?

Kabar bonus untuk PNS ini bukanlah sekedar kabar biasa, karena telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Menjadi PNS memang merupakan idaman bagi setiap orang karena banyaknya bonus yang akan didapatkan.

Baca Juga: PNS dan PPPK Full Senyum, Bonus Cair Lebih Cepat, Cek Rekening di Tanggal Segini

Untuk mendapatkan bonus tersebut, PNS harus sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu.

DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan

Hal itu harus karena sudah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Ternyata, bonus yang akan didapatkan PNS merupakan, Tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji ke 13.

Baca Juga: PNS dan PPPK Siap-siap Cek Rekening, Tunjangan Fantastis Bakal Segera Cair, Berapa Besarannya?

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X