Selamat! Calon Panwaslu Desa 2024 yang Lolos Wawancara Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Segini

- Senin, 6 Februari 2023 | 05:25 WIB
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Besaran Gaji Badan Adhoc Pemilu Serentak Mendatang, Bikin Sumringah (Pixabay)
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Besaran Gaji Badan Adhoc Pemilu Serentak Mendatang, Bikin Sumringah (Pixabay)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi calon Panwaslu Desa 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi wawancara, bakal menerima gaji perbulan hingga tunjangan sampai puluhan juta.

Sehingga wajar apabila banyak yang berminat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Desa 2024 disetiap daerah.

Bila dilihat dalam kalender jadwal resmi pembentukan badan adhoc Panwaslu Desa 2024, maka hasil seleksi sudah diumumkan sejak tanggal 4 Februari 2023.

Baca Juga: Link CPNS 2023, Cek Variabel Pelaksanaan Seleksi ASN Berdasarkan Arah Kebijakan Pemerintah

Namun hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan tim seleksi yang dilaksakanakan pada setiap Kecamatan.

Mengingat Panwaslu Desa/Kelurahan dibentuk langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu ditingkat kecamatan atau biasa disingkat Panwascam.

Nantinya para calon Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih yang sudah dilantik berhak mendapatkan honor beserta tunjangan sebagai mana yang telah ditetapkan.

Lalu berapa gaji Panwaslu Desa/Kelurahan per satu bulan? Lalu tunjangan apa saja yang diberikan?

Baca Juga: Santunan Badan Adhoc KPU Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Geleng Kepala, Segini Besarannya

Sehubungan Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki masa kerja yang cukup lama terhitung sejak saat dilantik pada bulan ini (Februari) sampai dengan masa pemungutan suara atau Pemilu diselenggarakan, maka honor atau insentif yang akan diterima setiap anggota akan diberikan persatu bulan sekali.

Adapun mengenai besaran insentif yang akan diterimanya per satu bulan, yakni sebesar Rp1,1 Juta Rupiah.

Selain gaji perbulan, anggota Panwaslu atau badan adhoc Pemilu disetiap tingkatan juga akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk santunan.

Disadur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tunjangan atau santunan yang diberikan kepada badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 dapat dilihat sebagai mana berikut.

1. Santunan Bagi yang Meninggal Dunia : Rp36.000.000 per orang.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X