Santunan Badan Adhoc KPU Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Bikin Geleng Kepala, Segini Besarannya

- Senin, 6 Februari 2023 | 04:48 WIB
Fantastis! Gaji KPPS Pemilu 2024 Jutaan, Berikut Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Tugasnya
Fantastis! Gaji KPPS Pemilu 2024 Jutaan, Berikut Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Tugasnya

LENGKONG,AYOBANDUNG.COMsantunan atau tunjangan untuk badan Ad Hoc baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantalih Pemilu 2024 bikin geleng-geleng kepala.

Sebab seluruh anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 bakal mendapatkan tunjangan atau santunan dengan nilai puluhan juta rupiah.

Berapa nominal santunan yang akan diberikan oleh setiap badan Ad Hoc KPU?

Baca Juga: Simak Kegiatan Coklit yang Dilakukan Pantarlih dalam Pemilu 2024 Menurut PKPU

Baru-baru ini pemerintah sudah mulai membuka seleksi pendaftaran Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu.

Untuk PPK, PPS dan Pantarlih sudah dibentuk, sedangkan untuk KPPS baru akan mulai digelar pada tahun 2024.

Gaji atau honornya pun menyesuaikan dengan tingkatan badan Ad Hoc yang dipilih oleh setiap calon pelamar.

Melansir dari kebijakan Satuan Biaya Lainya yang telah ditanda tangan oleh Menteri Keuangan, tunjangan atau santunan hanya diberikan apabila terjadi kecelakaan dengan nominal sebagai mana berikut:

Baca Juga: Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dapat Santunan KPU, Cuma Ahli Waris Ini yang Berhak Terima

1. Untuk santunan anggota badan Ad Hoc yang meninggal diberikan Rp36.000.000 per orang.

2. Untuk santunan anggota yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30.800.000 per orang.

3. Untuk santunan anggota yang mengalami kecelakaan berat sebesar Rp16.500.000 per orang.

4. Untuk santunan anggota yang mengalami kecelakaan sedang sebesar RpRp8.250.000 per orang.

5. Untuk santunan biaya pemakaman bagi yang meninggal sebesar RpRp10.000.000 per orang.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X