Link CPNS 2023, Cek Variabel Pelaksanaan Seleksi ASN Berdasarkan Arah Kebijakan Pemerintah

- Senin, 6 Februari 2023 | 05:05 WIB
Link CPNS 2023, Cek Variabel Pelaksanaan Seleksi ASN Berdasarkan Arah Kebijakan Pemerintah (sscasn.bkn.go.id)
Link CPNS 2023, Cek Variabel Pelaksanaan Seleksi ASN Berdasarkan Arah Kebijakan Pemerintah (sscasn.bkn.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pantau link CPNS 2023 dan cek variabel pelaksanaan seleksi ASN berdasarkan arah kebijakan Pemerintah.

Pendaftaran ASN tahun 2023 dibuka kembali dengan beberapa variabel pelaksanaan seleksi ASN CPNS 2023.

Selain itu, pelaksanaan perekrutan ASN tahun 2023 kali ini telah memiliki arah kebijakan Pemerintah yang mana ada empat arah kebijakan, yaitu:

Baca Juga: Tahapan CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Simak 4 Arah Kebijakan Pemerintah Jalur PPPK 2023 Jangan Kuatir

Pertama, akan memprioritaskan dua pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Kedua, akan kembali dibuka untuk para peserta digital talent data scientist.

Ketiga, mengurangi pengadaan ASN pada jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Hal ini dibuat seiring dengan perkembangan sistem digitalisasi yang makin kompleks.

Keempat, akan diadakan dengan cara selektif mungkin. Jadi itulah arah kebijakan Pemerintah dalam persiapan pengadaan ASN CPNS 2023 dan PPPK.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 yang Akan Ditetapkan dengan Memperhatikan 2 Hal Mendasar, CASN PPPK 2023 Simak!

Bagaimana dengan variabel yang melandasi pelaksanaan seleksi ASN tahun 2023?

Sebelumnya bahwa, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN dengan mengakses link sscn.bkn.go.id untuk bisa mendapatkan kartu pendaftaran.

Sebelum mendaftar ketahui apa saja formasi yang akan dibuka. Untuk saat ini, belum ada informasi secara resmi kebutuhan ASN yang akan dibuka.

Namun berdasarkan arah dari kebijakan yang dibuat Pemerinta, beberapa bocoran formasi yang siap dibuka dengan ditetapkan berdasarkan dua hal yang mendasar, yaitu:

Baca Juga: Variabel Formasi CPNS 2023, Pengusulan Kebutuhan Menjadi Perhatian Pemda, Akankah PPPK 2023 Butuh Banyak?

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X