LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keputusan terkait ahli waris yang berhak menerima santunan apabila ada petugas Pemilu 2024 yang meninggal.
Tidak perlu khawatir, ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal akan mendapat santunan kematian dari KPU dengan besaran puluhan juta.
Siapa saja ahli waris petugas Pemilu 2024 meninggal yang berhak menerima santunan KPU?
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Astra International, Loker Impian para Fresh Graduate, Lamar di Sini!
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.
Badan Ad Hoc yang meninggal akan mendapat santunan kematian dari KPU yang diberikan kepada ahli waris.
Hanya petugas Pemilu yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas yang mendapat santunan kematian, bukan karena hal di luar pekerjaan seperti bunuh diri.
Apabila Badan Ad Hoc yang meninggal dunia tidak meninggalkan surat wasiat, maka ahli waris yang berhak menerima santunan kematian dari KPU dibedakan menjadi 4 sebagai berikut.
Baca Juga: Banyak Peminat, Segera Daftar KPPS Pemilu 2024: Syarat, Gaji, Cara Daftar dan Jadwal
Golongan I ahli waris yang terdiri dari anak dan keturunannnya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda;
Golongan II ahli waris yang terdiri dari ayah dan/atau ibu petugas Pemilu beserta saudara dan keturunannnya sampai derajat ke-6;
Golongan III ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah menurut lurus ke atas;
Golongan IV ahli waris yang terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat ke-6.
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka, Klik di Sini
Artikel Terkait
Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Cek Tugas, Gaji dan Jumlah Anggota Dibutuhkan
Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Hampir 3 Kali Lipat, Ternyata Tugas Anggota Ini
Simak Tahapan Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Tanggal Berapa Mulai Bekerja?
KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen
Fantastis! Gaji KPPS Pemilu 2024 Jutaan, Berikut Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Tugasnya
Simak Kegiatan Coklit yang Dilakukan Pantarlih dalam Pemilu 2024 Menurut PKPU