Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya

- Minggu, 5 Februari 2023 | 20:47 WIB
Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya
Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya

AYOBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia dengan bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal. Sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

Adapun jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, di mana terdiri atas satu orang ketua yang merangkap anggota, dan juga 6 anggota.

Baca Juga: Baca Lengkap Soal Santuan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang Bisa Cair hingga Rp36 Juta dari KPU

Untuk KPU Provinsi terdiri dari 5 (lima) orang, di mana terdiri atas satu orang ketua yang merangkap anggota, dan juga 4 anggota.

Sedangkan KPU Kabupaten/Kota terdiri dari 5 (lima) orang, di mana terdiri atas satu orang ketua yang merangkap anggota, dan juga 4 anggota.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, selain mendapatkan gaji, seorang petugas badan adhoc akan diberikan santunan dari pemerintah.

Santunan itu akan diberikan apabila terjadi sesuatu hal selama menjalankan tugasnya, mulai dari sakit, kecelakaan, bahkan kematian.

Baca Juga: Fantastis! Tunjangan Panitia Pemilu 2024 Tembus Puluhan Juta, Adhoc bisa Napas Lega

Diketahui pada penyelenggaraan Pemilu 2019 telah menimbulkan korban jiwa dari badan Adhoc.

Oleh sebab itu, kini pemerintah akan memberikan santunan terhadap petugas badan Adhoc pada Pemilu 2024 yang mungkin mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Petugas badan Adhoc dalam melaksanakan tugasnya memiliki resiko yang besar berkaitan dengan pekerjaannya.

Berikut Badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024 yang akan diberikan santunan dari pemerintah.

Baca Juga: KPU Siap Berikan Santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024, Segini Jumlahnya!

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X