KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen

- Minggu, 5 Februari 2023 | 20:15 WIB
KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen (Unsplash)
KPU Beri Santunan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Cek Syarat Dokumen (Unsplash)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi santunan kepada petugas Pemilu 2024 dengan besaran maksimal Rp36 juta.

Adapun petugas Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc yang akan KPU beri santunan terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan agar KPU memberi santunan kepada petugas Pemilu 2024 dengan besaran maksimal Rp36 juta?

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Kapan? Berikut Gaji dan Tugasnya 

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, KPU akan memberi santunan kepada petugas Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc berupa santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.

Santunan kematian diberikan kepada ahli waris Badan Ad Hoc yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.

Santunan kecelakaan kerja diberikan kepada Badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.

Berikut ini rincian besaran santunan yang KPU beri kepada petugas Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dokumen.

Baca Juga: Benarkah BSU 2023 Rp600 Ribu Siap Meluncur ke 16 Juta Rekening Pekerja? Menkeu Sampaikan Ini 

Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.

Badan Ad Hoc yang mengalami cacat permanen akan mendapat santunan kecelakaan kerja dari KPU sebesar Rp30.800.000.

Badan Ad Hoc yang mengalami luka/sakit berat yang dirawat inap lebih dari 10 hari Rp16.500.000 dan bagi yang dirawat inap 5-9 hari Rp8.500.000.

Badan Ad Hoc yang mengalami luka/sakit sedang yang dirawat inap 3-4 hari Rp8.250.000, dirawat inap 1-2 hari Rp4.000.000, dan rawat jalan Rp2.000.000.

Baca Juga: KUR BRI Kembali DIbuka Februari 2023, Berikut Jadwal dan Syarat Terbaru Pengajuan Pinjaman Tanpa Jaminan 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X