Fantastis! Tunjangan Panitia Pemilu 2024 Tembus Puluhan Juta, Adhoc bisa Napas Lega

- Minggu, 5 Februari 2023 | 12:56 WIB
intip tunjangan atau biaya santunan untuk badan Adhoc Pemilu 2024 (KPU Kabupaten Serang )
intip tunjangan atau biaya santunan untuk badan Adhoc Pemilu 2024 (KPU Kabupaten Serang )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Selain gaji, para adhoc atau panitia Pemilu 2024, juga dapat berbagai tunjangan lainnya.

Tak sedikit masyarakat yang minat bergabung jadi adhoc Pemilu 2024, karena selain tambah pengalaman, juga bisa mendapat gaji, juga tunjangan atau santunan yang disiapkan.

Badan adhoc ini terdiri PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, Pantarlih hingga Pantarlih LN.

BACA JUGA: Ternyata! Gaji Honorer Lebih Tinggi dari PNS, Honor OB Tembus Rp 5 Juta

Bahkan dikabarkan, tunjangan atau biaya santunan panitia Pemilu 2024, tembus di angka puluhan juta.

Namun, perlu diketahui, biaya santunan adhoc taau panitia Pemilu 2024 ini tidak serta merta cair, setalah masa kerja selesai.

Ada syarat di mana panitia yang bersangkutan dikatakan berhak terima biaya santunan tersebut.

Sebelum mengetahui beberapa kategori biaya santunan bagi para panitia, berikut adalah gaji badan adhoc Pemilu 2024:

BACA JUGA: Maaf! Walau Terpilih, Anggota Pantarlih Pemilu 2024akan Dihentikan bila 9 Hal Ini Terjadi Apa Saja?

1. PPK

- Ketua: Rp 2.500.000

- Anggota: (Rp 2.200.000)

- Sekretaris: (Rp 1.850.000)

- Pelaksana: (Rp 1.300.000)

2. PPS

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X