LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Selain gaji, para adhoc atau panitia Pemilu 2024, juga dapat berbagai tunjangan lainnya.
Tak sedikit masyarakat yang minat bergabung jadi adhoc Pemilu 2024, karena selain tambah pengalaman, juga bisa mendapat gaji, juga tunjangan atau santunan yang disiapkan.
Badan adhoc ini terdiri PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, Pantarlih hingga Pantarlih LN.
BACA JUGA: Ternyata! Gaji Honorer Lebih Tinggi dari PNS, Honor OB Tembus Rp 5 Juta
Bahkan dikabarkan, tunjangan atau biaya santunan panitia Pemilu 2024, tembus di angka puluhan juta.
Namun, perlu diketahui, biaya santunan adhoc taau panitia Pemilu 2024 ini tidak serta merta cair, setalah masa kerja selesai.
Ada syarat di mana panitia yang bersangkutan dikatakan berhak terima biaya santunan tersebut.
Sebelum mengetahui beberapa kategori biaya santunan bagi para panitia, berikut adalah gaji badan adhoc Pemilu 2024:
BACA JUGA: Maaf! Walau Terpilih, Anggota Pantarlih Pemilu 2024akan Dihentikan bila 9 Hal Ini Terjadi Apa Saja?
1. PPK
- Ketua: Rp 2.500.000
- Anggota: (Rp 2.200.000)
- Sekretaris: (Rp 1.850.000)
- Pelaksana: (Rp 1.300.000)
2. PPS
Artikel Terkait
Jangan Lalai, Ini Tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 Selama Masa Kerja
Maaf! Walau Terpilih, Anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan Dihentikan Bila 9 Hal Ini Terjadi, Apa Saja?
Ternyata! Gaji Honorer Lebih Tinggi dari PNS, Honor OB Tembus Rp 5 Juta
Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Tugas dan Wewenangnya