LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Berikut ini cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit.
Pantarlih harus menemui langsung pemilih guna pemutakhiran data.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Panitia Pendaftar pemilih (Pantarlih).
Baca Juga: Dilantik 6 Februari, Gaji dan Tunjangan Pantarlih Pemilu 2024 Lebih Wow dari 2019
Pantarlih berperan dalam pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih Pemilu sebelum masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT).
Tugasnya yakni melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih.
Dikutip AyoBandung dari laman KPU Kabupaten Sukoharjo, Pantarlih akan melakukan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data pemilih, Pemutakhiran Data pemilih merupakan kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan DPRT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Baca Juga: Link Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Cek di Sini
Menurut Pasal 8 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data pemilih dilakukan dengan cara coklit oleh Pantarlih.
Nantinya Pantarlih akan melakukan pencocokan data degan KTP atau KK pemilih.
Pantarlih juga akan mencatat pemilih yang memenuhi syarat atau pun yang belum.
Selain itu Pantarlih juga harus memperbaiki data yang keliru.
Berikut ini cara kerja Pantarlih dalam melaksanakan coklit:
a. mencocokkan Daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
Artikel Terkait
Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Tugas dan Wewenangnya
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Jutaan, Berikut Tugasnya!
Banyak Peminat, Segera Daftar KPPS Pemilu 2024: Syarat, Gaji, Cara Daftar dan Jadwal
Benarkah PPK, PPS, KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Akan Terima Tunjangan Hingga Puluhan Juta? Cek Faktanya
Benarkah Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Besok? Cek Syarat, Cara Daftar, Gaji hingga Tahapan Seleksi