Bikin Kaya? Segini Gaji PNS Golongan I-IV dan Honor PPPK, Lengkap Tunjangan dan Masa Kerja!

- Minggu, 5 Februari 2023 | 10:36 WIB
Gaji PNS dan PPPK langsung intip yuk! (instagram @bkdprovjateng)
Gaji PNS dan PPPK langsung intip yuk! (instagram @bkdprovjateng)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak gaji PNS golongan I-IV dan honor PPPK terbaru disini.

Selain gaji PNS golongan I-IV dan honor PPPK, dilengkapi juga dengan tunjangan dan masa kerja keduanya.

Disinyalir gaji PNS golongan I-IV dan honor PPPK terbaru ini bisa bikin kaya, apalagi ditambah dengan tunjangan.

Baca Juga: Masakan Rahang Tuna Gio Bikin Rebutan Juri MasterChef Indonesia Season 10, Chef Arnold Bolak-balik Icipi

Dengan masa kerja yang relatif panjang tentunya cukup untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk bikin kaya.

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK meski sama-sama di pemerintahan.

Secara sederhana perbedaan keduanya yaitu PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Meskipun berbeda gaji PNS dan honor PPPK lengkap dengan tunjangan bisa bikin kaya, untuk itu langsung saja berikut rincian selengkapnya beserta masa kerja.

Baca Juga: Amalan-amalan Isra Mi'raj: Berpuasa, Berdzikir hingga Memperbanyak Doa

Gaji PNS

Gaji PNS 2023 Golongan I

1. Golongan IA:  Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

2. Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.

3. Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: bpk.go.id, Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X