Arif Rachman Arifin Ditipu Ferdy Sambo: Menolak Perintah Atasan Tidak Semudah Melontarkan Pendapat

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:42 WIB
Arif Rachman Arifin merasa ditipu oleh Ferdy Sambo, sebut menolak perintah atasan tidak semudah melontarkan pendapat (Tangkap Layar Youtube.com/KompasTV)
Arif Rachman Arifin merasa ditipu oleh Ferdy Sambo, sebut menolak perintah atasan tidak semudah melontarkan pendapat (Tangkap Layar Youtube.com/KompasTV)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdakwa Arif Rachman Arifin mantan anak buah Ferdy Sambo yang masuk dalam kelompok obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah menjalani sidang sejak 19 Oktober 2022.

Arif Rachman Arifin juga disebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, karena Arif merupakan orang yang menemukan hal ganjal dari rekaman CCTV Duren Tiga sebelum dimusnahkan.

Setelah menjalani beberapa persidangan, Arif Rachman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama satu tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Curhatan Istri Arif Rachman Arifin tentang Ferdy Sambo, Sebut Sudah Hancurkan Karir dan Kehidupannya

Selain itu Arif Rachman juga dikenakan pidana denda sebesar 10 juta Rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, terdapat hal meringankan dari Arif Rachman yaitu, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki usia yang masih muda.

Setelah menjalani sidang tuntutan, Arif Rachman mengajukan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam penyampaiannya Arif Rachman banyak memohon maaf kepada berbagai pihak, diantaranya kepada istri, keluarga besar, Institusi POLRI, Pemimimpin Institusi, Masyarakat Indonesia dan lain-lain.

Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Akan Dihadirkan Dalam Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Arif Rachman Arifin mengaku bahwa telah gagal mengatasi rasa ketakutan, karena membiarkan rasa kekuatan yang tidak baik menekan mentalnya.

"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah karena telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya, sehingga saya tidak bisa melangkah maksimal. Dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu", ucap Arif Rachman pada nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Selain itu Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa sebuah hubungan relasi kuasa antara atasan dan bawahan dalam Institusi POLRI sangat nyata adanya.

"Budaya organisasi POLRI yang mengakar pada rantai komando hubungan berjenjang, yang disebut relasi kuasa, bukan sekedar ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang nyata. Memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan", ucap Arif Rachman pada nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Terdeteksi Ada Gerakan Bawah Tanah Dalam Kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim Harus Di Isolasi!

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X