Orang Tua Brigadir J Akan Dihadirkan Dalam Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:18 WIB
Ferdy Sambo dinilai hakim tak jujur dalam persidangan Brigadir J. (suara.com)
Ferdy Sambo dinilai hakim tak jujur dalam persidangan Brigadir J. (suara.com)

Lengkong, AYOBANDUNG -- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap lima terdakwa semakin dekat dengan putusan vonis akhir dari Majelis Hakim.

Kelima terdakwa yang terlibat kasus tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selama persidangan berlangsung, keluarga almarhum Brigadir J yang berada di Kota Jambi, tetap memantau jalannya persidangan tersebut walaupun dengan berandalkan siaran live di televisi.

Baca Juga: Curhatan Istri Arif Rachman Arifin tentang Ferdy Sambo, Sebut Sudah Hancurkan Karir dan Kehidupannya

Keluarga almarhum banyak memberi tanggapan mengenai beberapa hal yang kurang pas atau menurutnya tidak ada keadilan yang didapat bagi keluarga Brigadir J.

Terlebih saat pembacaan requisitoir oleh Jaksa Penuntut Umum yang memberi tuntutan kepada lima terdakwa tersebut, keluarga almarhum merasakan ada ketidakadilan baginya.

Pada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ricky Rizal selama delapan tahun penjara, keluarga Yosua mengatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu rendah. Karena Ricky Rizal merupakan anggota polisi dan sebelumnya sudah mengetahui rencana pembunuhan yang akan terjadi kepada anaknya.

"Harapan kami nanti dalam putusan dari Majelis Hakim, kiranya hukuman Ricky Rizal ini diperberat oleh Majelis Hakim", kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat. Pada tayangan KompasTV 16 Januari 2023.

Baca Juga: Terdeteksi Ada Gerakan Bawah Tanah Dalam Kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim Harus Di Isolasi!

Sama halnya dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Keluarga Brigadir J yakin bahwa Kuat Maruf sudah mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut, sehingga merasa sangat disayangkan ternyata Kuat Maruf hanya dituntut rendah. Padahal keluarga almarhum Brigadir J mengharapkan tuntutan tersebut di atas sepuluh tahun.

"Kalo boleh nanti, kita berdoalah agar pak Hakim ataupun Majelis Hakim menambahi hukuman untuk si Kuat Maruf", kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat. Pada tayangan KompasTV 16 Januari 2023.

Kemudian ada tuntutan Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, padahal keluarga almarhum Brigadir J sejak awal sudah berharap jika Ferdy Sambo dihukum maksimal yaitu hukuman mati.

"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati. Tapi dengan kenyataan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. Oleh karena itu kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwijudkan hukuman mati", kata ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat. Pada tayangan KompasTV, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Empati Arif Rahman Kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menggiringnya pada Tuntutan Satu Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X